Tinggal Tunggu Diteken Presiden Jokowi

Rabu, 02 Januari 2019 – 03:59 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Penetapan Gubernur Jambi definitif hanya tinggal menghitung hari. Pasalnya, petikan putusan inkrah Gubernur Jambi nonaktif tengah diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ini setelah pemprov rampung berkoordinasi dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri sebagai otoritas yang mengusulkan ke Sekretaris Negara untuk menyerahkan kepada Presiden sebagai pembubuh tanda tangan.

BACA JUGA: Maaf, Pak Jokowi Tunda Lantik Letjen Doni Jadi Kepala BNPB

Rahmad Hidayat, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda provinsi Jambi menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya dalam proses menunggu Keppres keluar. "Kita sekarang hanya menunggu karena prosesnya yang tandatangan Presiden," sampainya seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini.

Rahmad menyebutkan untuk usulan sendiri telah dimasukkan pada Kamis (27/12) lalu. "Kepala Biro Hukum dan Kabag Persidangan DPRD Provinsi Jambi sudah koordinasi dengan Ditjen Otda Kemendagri," sampainya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tunjuk Eks Danjen Kopasus Pimpin BNPB

Selanjutnya dia menyebut pihaknya juga tak bisa berbuat banyak lagi. "Bila Keppres terbit akan dijelaskan dan disampaikan secara umum," papar Rahmad.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin menyebutkan akan mengecek kembali perkembangan Keppres Pemberhentian Zola diinstitusinya. "Sebab kemarin saya cek seminggu yang lalu belum masuk pengusulan Keppresnya, nanti 2 Januari akan saya cek kembali," sampai Bahtiar.

BACA JUGA: Kursi Wantimpres untuk Jokowi Jika Prabowo Jadi Presiden

Sementara untuk proses lainnya setelah terbitnya Keppres ini, Bahtiar menyebut untuk rapat paripurna tidak mengharuskan kuorum bagi anggota DPRD nya. Hal ini kata Bahtiar karena Rapat Paripurna nantinya hanya bersifat pemberitahuan saja.

"Untuk agenda pemberhentian, pengusulan pengangkatan Gubernur Definitif dan pemberhentian Wagub tidak perlu kuorum," sebutnya.

Hal ini perlu dijelaskan terkait adanya 12 anggota DPRD Jambi sendiri yang baru ditetapkan KPK sebagai tersangka, yang sewaktu-waktu bisa saja di tahan lembaga antirasuah tersebut. "Hanya paripurna pengumuman saja bahwa yang bersangkutan (Zola, red) sudah diberhentikan. Jadi paripurna tersebut bukanlah pengambilan keputusan," sampainya.

Sebelumnya Bahtiar menyebut untuk mekanismenya sendiri setelah Keppres terbit selanjutnya akan diterima oleh pemprov Jambi dan DPRD Provinsi Jambi. Untuk DPRD sendirinya dengan Keppres tersebut akan mengadakan rapat paripurna.

"Ada tiga agenda rapat paripurnanya, yakni pemberhentian ZZ sebagai gubernur, pengangkatan wagub sebagai Gubernur Definitif, dan pemberhentian wagub," jelas Bahtiar.

Nantinya, hasil rapat dan risalah paripurna itulah pula yang dijadikan dasar untuk diterbitkan ya Keppres mengenai pengangkatan dan pelantikan Gubernur Definitif Jambi yang baru. "Mekanismenya diserahkan melalui Kemendagri untuk dibawa ke Presiden , setelah ada Keppres Setneg ataupun setkab dan setpres yang mengagendakan pelantikan," ujarnya lagi.

Disampaikan pula oleh Bahtiar, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian gubernur definitif ini tertuang dalam pasal 78 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan pasal 173 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. (aba)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantangan Andi Arief ke Jokowi soal Novel dan Reaksi Polri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler