"Untuk wajib pajak badan usaha, diperkirakan baru sekitar 520 ribu yang menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan). Jumlah tersebut adalah 10,4 persen dari sekitar 5 juta badan usaha yang seharusnya mampu membayar pajak," kata Kisamantoro keterangan resminya yang diterima JPNN, Jumat (28/12) malam.
Menurut Kismatoro, untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak dan memberikan pelayanan ke masyarakat luas, maka Ditjen Pajak telah melakukan berbagai kebijakan di tahun 2012 ini. Antara lain, pelaksanaan sensus pajak nasional tahap kedua, registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengembangan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak, harmonisasi peraturan perpajakan, peningkatan jumlah jam (kuantitas) maupun kualitas pelayanan dan Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di tahun 2013.
Secara umum, Ditjen Pajak juga akan melakukan pendekatan tertentu, bagi masyarakat yang tidak patuh dikarenakan belum mengetahui kewajiban perpajakannya, maka Ditjen Pajak secara aktif akan melakukan edukasi dan penyuluhan.
"Sebaliknya, jika ketidakpatuhan tersebut ternyata disengaja atau direncanakan dengan maksud menghindari kewajiban membayar pajak, maka kami akan melakukan penegakan hukum perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Kismantoro. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi Redenominasi Mulai Januari 2013
Redaktur : Tim Redaksi