Tingkatkan Pelayanan, ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif Layanan Ekpress Merak-Bakauhen

Kamis, 01 Februari 2024 – 17:11 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni. Foto: dok ASDP

jpnn.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (1/2) pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif layananitu mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

BACA JUGA: 6.363 Kendaraan Menyeberang dari Merak ke Bakauheni dalam 24 Jam

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran.

Selain itu, hal tersebut juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.

BACA JUGA: ASDP Pastikan Kesiapan Sistem Ferizy Terkait Radius Batasan Pembelian Tiket Feri Online

Dia mengatakan penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

“Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ujarnya.

BACA JUGA: ASDP Angkut 3,7 Juta Kendaraan Logistik Hingga September 2023

Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.

Dia berharap adanya penyesuaian tarif itu operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

Selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni.

Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen.

Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen.

"Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang," ujar Shelvy lagi.

Selain itu, para pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-ac, kantin, hingga tempat bermain anak.

Terkait penerapan penyesuaian tarif pada awal Februari ini, ASDP telah melakukan sosialisasi secara langsung, serta berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.

Selain melalui media sosial, informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui aplikasi Ferizy dan media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan. (jpnn)


Berikut Tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni

A. PENUMPANG

* Dewasa : Rp 84.800
* Bayi : Rp 4.000

B. KENDARAAN

* Golongan I : Rp85.000
* Golongan II : Rp 129.677
* Golongan III : Rp 187.853
* Golongan IV : Kendaraan Penumpang : Rp 749.128
Kendaraan Barang : Rp 491.800
* Golongan V

Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928
Kendaraan Barang : Rp 904.923

* Golongan VI

Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985
Kendaraan Barang : Rp 1.366.620

* Golongan VII : Rp 1.975.580
* Golongan VIII : Rp 2.619.845
* Golongan IX : Rp 3.998.920

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Apresiasi Persiapan ASDP dalam Menghadapi Angkutan Nataru


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler