jpnn.com, PEKALONGAN - Bea Cukai secara kontinu menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat maupun para pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
Dalam bidang penegakan hukum, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang turut hadir menjadi narasumber dalam rapat koordinasi Sosialisasi Teknis Implementasi Aplikasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) pada 14-15 Februari yang berlangsung di Pekalongan.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai menekankan pemanfaatan aplikasi Siroleg harus terus dioptimalkan sebagai salah satu sumber data yang bisa diolah dan dianalisa untuk menekan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Kinerja APBN Awal 2023 Capai Hasil Sangat Positif, Ada Kontribusi Bea Cukai
"Kolaborasi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya juga harus selalu ditingkatkan ke depannya," kata Kasubdit Humas dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Selasa (28/2).
Hal itu, lanjut Hatta diharapkan agar sinergitas pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 7,05 Ton Teh Nipah Asal Sulsel ke Korea Selatan
“Untuk mendukung itu, di tahun 2023 alokasi dana bagi hasil cukai hasil cukai tembakau untuk bidang penegakan hukum adalah sebesar sepuluh persen," sebut Hatta.
Sementara itu, memaksimalkan potensi tembakau di Gunung Kidul, Bea Cukai Yogyakarta dan Disperindag DIY menggelar pelatihan pengolahan hasil tembakau pada 15-17 Februari.
Pelatihan dilakukan antara lain kepada IKM Maju Lestari dan masyarakat di Kelurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen.
Pada pemaparannya, Bea Cukai mengenalkan kepada para peserta yang merupakan petani tembakau tentang cukai dan ciri-ciri hasil tembakau yang legal dijual untuk menghindari pengemasan dan penjualan tembakau atau rokok secara ilegal.
Dalam meningkatkan pengawasan, Bea Cuka Yogyakarta bersama Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) melakukan deklarasi gempur rokok ilegal.
Agenda tersebut merupakan rangkaian rapat kerja nasional (Rakernas) FSP RTMM SPSI, Senin (20/2).
Deklarasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja di industri rokok dan tembakau, khususnya yang berada di Kabupaten Sleman.
“Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman bagi lapangan kerja khususnya di industri rokok resmi," tegas Hatta.
Peredaran rokok ilegal juga berdampak pada penerimaan negara yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui DBHCHT.
Di Kudus pada Jumat (17/2), Bea Cukai mengundang pabrik rokok yang belum berstatus pengusaha kena pajak untuk berdiskusi bersama membahas ketentuan pencatatan pita cukai dan hasil tembakau.
Bea Cukai Kudus juga turut hadir dalam Sarasehan Tembakau dan Ekspo Ekonomi Kreatif bertajuk 'Kretek Pulang ke Rumah pada 18-19 Februari yang berlangsung di Museum Kretek Kudus.
Kegiatan ini turut dihadiri beragam komunitas industri hasil tembakau dari berbagai kota di Pulau Jawa serta UMKM.
“Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga pelayanan dapat diberikan secara maksimal dan pengawasan BKC ilegal dapat dilakukan secara optimal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi