jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai meninjau angka dwelling time kargo di Bandara Soekarno-Hatta, pada hari Kamis (6/5) lalu.
Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan program Customs Visit Customer (CVC) dengan mengunjungi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) milik PT FedEx Express International.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan BNN Musnahkan Narkotika
Agenda kunjungan kali ini adalah untuk membahas regulasi dan prosedur pelaksanaan pengeluaran barang impor.
Kedatangan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II beserta tim, disambut oleh Presiden Direktur PT FedEx Express International, Rhicke Jennings.
BACA JUGA: Minggu Pertama Setelah Lebaran, Bea Cukai Gerak Cepat Menindak Peredaran Rokok Ilegal
Rhicke mengawali rangkaian acara dengan menyampaikan sambutan sekaligus membuka pemaparan singkat materi mengenai layanan impor barang.
Membahas mengenai proses pengeluaran barang, Finari menjelaskan pada dasarnya setiap barang impor yang dikeluarkan dari TPS untuk dipakai, diberitahukan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan.
BACA JUGA: Dorong Ekspor di Berbagai Daerah, Bea Cukai Dongkrak Penerimaan Negara
"Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai," papar Finari.
Finari menambahkan beberapa kendala yang sering ditemui di lapangan terkait prosedur pengeluaran barang antara lain, barang impor termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) dan belum mendapatkan perizinan dari instansi terkait.
"Terlambat atau tidak menyerahkan dokumen pelengkap yang diminta Pejabat Bea Cukai saat melakukan penelitian dokumen atau pemeriksaan fisik, dan belum melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang tersebut," katanya.
Dia juga mengatakan proses Customs Clearance seharusnya mudah dan cepat, dan berbagai kendala lainnya bisa segera diatasi, jika pemilik barang atau importir tertib administrasi saat pengajuan PIB.
"Koordinasi dan penyamaan persepsi Bea Cukai dan pihak PJT atau Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) seperti ini, serta sosialisasi yang rutin dilaksanakan, dapat menambah pemahaman pengguna jasa mengenai ketentuan impor barang, sehingga bisa mempercepat proses pengeluaran barang impor di kemudian hari,” ungkap Finari.
Kegiatan Customs Visit Customer ke depannya dapat menjadi wadah komunikasi dan bertukar pesan bagi Bea Cukai dan pengguna jasa dalam mengoptimalkan layanan kepabeanan khususnya barang impor. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia