jpnn.com, JAKARTA - Sadar bersalah karena mengonsumsi narkoba, aktor senior Tio Pakusadewo menerima dengan ikhlas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perdana, Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun karena dinilai telah melanggar Pasal 112 dan 127 Undang Undang Narkotika.
BACA JUGA: Didakwa 4 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo: Saya Terima
Tio Pakusadewo tak berencana mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan JPU.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4).
BACA JUGA: Diisukan Hamil, Begini Respons Jennifer Dunn
Baca juga: Didakwa 4 Tahun Penjara, Tio Pakusadewo: Saya Terima
"Saya terima (dakwaan JPU). Saya bersalah. Jangan salah arti itu," timpal Tio.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Yakin Tak Diselingkuhi Suami
Tio pun ingin kasus narkoba yang menjeratnya segera selesai. Bintang film Pertaruhan ini mengaku sudah tidak sabar kembali pulang ke rumah.
"Saya kepengin pulang. Yang jelas semua tentunya pengin yang terbaik," ujar Tio.
Tak ingin mempersulit proses persidangan, Tio juga berharap penangguhan penahanannya yang diajukan pihak pengacaranya segera dikabulkan Majelis Hakim.
"Semua harus dijalani. Kan saya bukan pengedar, saya pengguna," tegasnya.
Diketahui, aktor berusia 54 tahun itu diamankan polisi di kediamannya pada 19 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita alat-alat bukti berupa sabu-sabu, bong, cangklong dan satu unit ponsel. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jennifer Dunn: Saya Pesan Setengah
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh