jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
Dalam sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang dibacakan Tio Pakusadewo pada sidang sebelumnya.
BACA JUGA: Roro Fitria Batal Ajukan Keberatan, Nih Alasannya
Tio Pakusadewo yang mengenakan kaus oblong biru mengaku hanya bisa pasrah dengan kelanjutan kasusnya tersebut.
Baca juga; Akui Sebagai Pecandu, Tio Pakusadewo Masih Berharap Direhab
BACA JUGA: Ini Alasan Elvy Sukaesih Tak Temani Dhawiya Zaida Disidang
"Serahin semua sama Tuhan dan keadilan," kata Tio ditemani kedua anaknya.
Pemain film Surat dari Praha ini ditangkap pihak kepolisian di kediamannya pada Desember 2017.
BACA JUGA: Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Rumah Reza Bukan Dijaga Ketat
Baca juga: Tio Pakusadewo Sempat Beberapa Kali Ingin Akhiri Hidupnya
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu berikut alat isapnya.
Dalam dakwaan JPU, Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.
Atas perbuatannya itu, Tio dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Bukan Resmi Jadi Tahanan Polres Jakarta Barat
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh