Tiongkok Potong Pajak Rp 3.900 Triliun demi Memulihkan Ekonomi

Kamis, 08 Oktober 2020 – 13:02 WIB
Mata uang yuan Tiongkok. Foto: Reuters

jpnn.com, BEIJING - Nilai pemotongan pajak di Tiongkok selama periode Januari-Agustus 2020 telah mencapai CYN 1,88 triliun yuan atau sekitar Rp 3.900 triliun.

Menurut Badan Perpajakan Nasional Tiongkok, kebijakan yang diluncurkan pada tahun ini untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pemulihan COVID-19 itu bisa menghemat perekonomian masyarakat hingga CYN 1,77 triliun (Rp 3.800 triliun).

BACA JUGA: Pengusaha Tiongkok Panen Duit di Kuartal Ketiga 2020, Melebih Masa Sebelum Pandemi

Apalagi, tahun sebelumnya pemerintah Tiongkok juga telah memberlakukan kebijakan pemotongan pajak berskala besar yang nilainya mencapai CYN 706,2 miliar.

"Kebijakan tersebut telah meningkatkan vitalitas pasar dan mencapai hasil yang luar biasa," ujar Cai Zili, pejabat Badan Perpajakan Nasional Tiongkok.

BACA JUGA: Politikus PKS Nilai UU Cipta Kerja Menguntungkan Pengusaha Tiongkok

Dia menyebutkan selama Januari-Agustus sekitar 92 persen dari 50 juta wajib pajak usaha kecil di negaranya telah dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn).

Sementara 8 persen sisanya, mendapatkan pemotongan PPn dari tiga persen menjadi satu persen.

BACA JUGA: Makin Akrab dengan Tiongkok, Kamboja Hancurkan Bangunan Buatan Militer Amerika

Hubei merupakan provinsi yang paling banyak mendapatkan manfaat kebijakan tersebut karena wilayah tengah Tiongkok itulah yang paling parah terkena serangan COVID-19.

Kebijakan tersebut juga mengurangi biaya ketenagakerjaan, namun stabilitas karyawan tetap terjaga, ujar Cai.

Selain itu, belanja peralatan dan jasa teknologi oleh 330.000 unit perusahaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan selama periode Januari-Agustus juga naik 24 persen berkat kebijakan tersebut.

Sejak wabah COVID-19 merebak, Tiongkok telah meluncurkan berbagai kebijakan pajak untuk meringankan beban entitas pasar. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler