jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Tiongkok menawarkan fasilitas bebas visa kepada warga negara Indonesia (WNI), baik untuk pemegang paspor diplomatik, dinas, maupun biasa, yang ingin berkunjung ke negaranya. Tawaran tersebut saat ini masih dipertimbangkan pemerintah Indonesia.
"Perjanjian bebas visa RRT-RI masih menjadi wacana," ujar Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Tri Tharyar di Jakarta, Sabtu (30/11). Tharyar mengatakan, mengenai keputusan disetujui atau tidaknya tawaran tersebut, pemerintah perlu melakukan perundingan lebih lanjut.
BACA JUGA: Operator Ponsel Jamin Kerahasiaan Komunikasi Pelanggan
Namun, hingga kini perundingan itu belum diagendakan antar kementerian terkait. Sebab, saat berita tersebut dikonfirmasikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), pihak Kemenakertrans mengaku belum mendengar perihal tawaran tersebut. "Saya belum dengar," ujar Dita Indah Sari, staf khusus Kemenakertrans.
Bahkan, Dita menanyakan apakah tawaran tersebut benar bebas visa. Sebab, menurut dia, sejauh ini visa on arrival saja belum diberikan pemerintah Tiongkok. "Setahu saya kalau bebas visa kan sejauh ini masih tingkat ASEAN, dan Tiongkok di luar itu," jelas dia.
BACA JUGA: Satelit Sewaan Rawan Penyadapan
Hal tersebut dibenarkan Tharyar. Dia mengatakan, Tiongkok memang tidak mengenal visa on arrival. Padahal, Indonesia telah memberikan visa on arrival kepada 63 negara, termasuk Tiongkok.
Tawaran bebas visa disampaikan pemerintah Tiongkok dalam Forum Konsultasi Ke-7 Bidang Kekonsuleran dan Keimigrasian Indonesia dan Tiongkok yang berlangsung sejak Selasa (26/11). Dalam kesempatan tersebut, Indonesia diwakili Direktur Konsuler Kemenlu Tri Tharyar. Perwakilan dari Tiongkok dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Huang Ping.
BACA JUGA: Mega Syaratkan Capres Pernah Keliling Indonesia
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati beberapa hal yang menyangkut kerja sama kedua negara. Di antaranya, mengenai pemberitahuan lebih dini kepada masing-masing pihak jika ada warga negara Indonesia atau Tiongkok yang terjerat masalah, terutama hukum. Itu dilakukan untuk mempermudah penanganan dan pemberian perlindungan dari pemerintah masing-masing.
Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia Imron Cotan mengatakan, selama ini Indonesia telah memberikan fasilitas visa on arrival bagi warga negara Tiongkok yang akan mengunjungi Indonesia. Namun, Tiongkok hingga kini belum memberikan fasilitas serupa bagi WNI yang akan berkunjung ke Negeri Panda itu.
Tentang dampak negatif dari pemberlakuan visa on arrival kepada warga Tiongkok selama ini, Imron mengatakan, itu dapat ditangani dengan kerja sama yang baik antara kepolisian kedua negara. "Terbukti dengan sudah ratusan warga negara Tiongkok yang dipulangkan karena terlibat berbagai tindak pidana seperti kejahatan dunia maya, narkoba, dan penipuan," ungkap Imron. (mia/c10/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Padukan Sexy dan Sporty
Redaktur : Tim Redaksi