Tipikor Diusulkan tak Perlu Masuk KUHP dan KUHAP

Sabtu, 01 Maret 2014 – 13:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir menyatakan, 15 pasal yang dianggap menghalang-halangi tugas pemberantasan tindak pidana korupsi akan dibuat imunitas di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi pasal yang dianggap akan menghalang-halangi tugas pemberantasan korupsi itu dibuat imunitas. Artinya dia kebal, tidak berlaku lagi di situ," kata Nudirman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/3).

BACA JUGA: Sekjen Forum Honorer: Ada Sinyal Akan Diangkat Semua

Sebaliknya, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Oce Madril mempertanyakan hal itu. "Apa yang disampaikan Pak Nudirman ada pasal untuk KPK dikecualikan. Jangan-jangan ini baru ditambahkan. Ini agak lucu menurut saya," ujar Oce.

Karena itu, Oce mengatakan, lebih baik 15 pasal yang mengatur pemberantasan korupsi dikeluarkan saja. "Kalau memang ingin dikeluarkan dengan pasal dikecualikan ya dikeluarkan aja sekalian. KUHP dan KUHAP hanya tindak pidana umum," ujarnya.

BACA JUGA: Mega Minta Wisnu Dukung Risma

Menurut Oce, kalau ada masalah dengan UU Tindak Pidana Korupsi yang harus diajukan adalah RUU Tipikor. Bukan malah diajukan melalui RUU KUHAP dan KUHP. Dia pun mempertanyakan sikap DPR yang tetap mempertahankan pemberantasan tipikor masuk ke dalam RUU KUHAP dan KUHP.

"Kenapa DPR kok ngotot mempertahankan dalam RUU KUHP dan KUHAP? Padahal sudah jelas-jelas ini lex spesialis. Jadi keluarkan saja. DPR silakan bahas poin-poin tindak pidana umum," tandas Oce. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ini Cara Aher Cegah Korupsi di Jawa Barat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Sebut Media Goreng Isu Risma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler