Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran

Rabu, 19 Februari 2014 – 22:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah hukum publik yang sangat vital. Itu karena KUHP dan KUHAP menyangkut hak asasi seseorang.

Karena itu, Zulkarnain mengatakan, pembahasan draf revisi KUHP dan KUHAP harus dilakukan secara mendalam dan tidak boleh terburu-buru. "Karena ini (KUHP dan KUHAP) termasuk yang sangat vital," kata Zulkarnain dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

BACA JUGA: Mabbak Apresiasi Kapolda Babel Laporkan Kekayaan

Zulkarnain mengatakan, dalam membahas draf revisi KUHP dan KUHAP harus melibatkan pakar-pakar hukum, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan pemerhati hukum. "Perlu juga survei pengkajian yang lebih dalam," ucapnya.

Menurut Zulkarnain, substansi dalam draf revisi KUHP dan KUHAP juga masih dipertanyakan, terutama dari segi implementasinya. "Di sana juga menyangkut tindak pidana korupsi," ucapnya.

BACA JUGA: Berani Larang KRI, Singapura Bakal Rugi Sendiri

Zulkarnain menyatakan, tindak pidana korupsi merupakan hal yang sangat vital. Karena itu, dia tidak setuju apabila tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP.

"Dulu tindak pidana korupsi bagian dari KUHP. Kemudian dikeluarkan, jadi tindak pidana khusus dan tindak pidana korupsi. Sekarang dikembalikan jadi tindak pidana umum. Jadi mundur," ujarnya.

BACA JUGA: Lampu Penangkap Serangga pun Dikorupsi

Bekas jaksa ini menambahkan, tindak pidana korupsi sampai saat ini menjadi kejahatan yang luar biasa di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari perkara yang ditangani makin komplit dan modusnya makin canggih. "Apa mungkin ditangani secara biasa?" ucapnya.

Menurut Zulkarnain, DPR juga tidak memiliki cukup waktu untuk membahas draf revisi KUHAP dan KUHP. Apalagi anggota dewan tengah sibuk mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilihan umum.

Sehingga tingkat kehadiran mereka menjadi berkurang. "Kalau tidak serius membahasnya maka nanti kita tidak mendapat subtansi yang baik," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Merasa Terancam Revisi KUHAP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler