jpnn.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk dibayarkan kepada pekerja. THR pada masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu daya pemulihan ekonomi nasional, namun bagi penerima THR perlu mengelola dengan bijak
Perencana keuangan Mike Rini Sutikno mengatakan THR bukan untuk dihabiskan pada saat hari raya. THR dapat dipergunakan untuk biaya pengeluaran setelah hari raya usai. Agar THR tidak cepat habis, maka perlu bijak mengelola THR yang didapatkan pada hari raya.
BACA JUGA: Bripka Ade Prayoga Bersimbah Darah Dibacok Riko Supandi, Pakai Parang
“Pola pikir kita mengenai THR perlu diubah, THR bukan rezeki yang datang untuk dihabiskan semua pada saat hari raya,” ucapnya pada acara Webinar dengan tema “Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya” yang diselengarakan oleh Kominfo dan Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dia menjabarkan THR perlu dikelola dengan bijak dengan THR dibagi ke beberapa pos pengeluaran. Pos pengeluaran THR yang pertama adalah untuk prioritas, prioritas ini bukan kebutuhan sehari-hari seperti pengluaran listrik.
BACA JUGA: Bule Beradegan Tak Senonoh di Gunung Batur, Videonya Viral
Prioritas yang dimaksud Mike adalah, untuk menabung dana darurat, pelunasan utang, serta investasi untuk masa depan.
“Dana darurat sangat penting karena masa epidemi ini situasi yang tidak pasti. Proporsi untuk pos prioritas ini adalah 10-30 persen dari THR yang didapat,” ucapnya pada Rabu, (21/4/2021).
BACA JUGA: Polwan Gadungan Berbuat Tak Senonoh, Videonya Viral, Langsung Dijemput Polisi, Begini Pengakuannya
Mike menjabarkan lebih lanjut, pos pengeluaran THR selanjutnya adalah zakat, infak, dan sedekah dengan proporsi 10 persen dari THR. Pengeluaran untuk sajian khas hari raya sebesar 5 – 15 persen dari THR.
Pengeluaran untuk busana dan perlengkapan ibadah dialokasikan sebesar 5 – 15 persen dari THR yang di dapat. “Saat hari raya, tidak perlu semua yang kita pakai mesti baru, upayakan belanja berdasarkan kebutuhan bukan atas dasar keinginan,” terangnya.
Dia menambahkan dana THR dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti liburan, halal bihalal, renovasi rumah.
“Keperluan seperti ini dialokasikan hanya sekitar 10 persen - 15 persen,” tutupnya.
Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan di tengah pademi Covid-19, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya, baik perusahaan lama maupun baru.
“THR sekurang-kurangnya dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Dinar menjelaskan pada pandemi Covid-19 ini bagi perusahaan yang terkena dampak pademi dan tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, perusahan tersebut tetap wajib membayar THR.
Ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar THR tepat waktu, maka perlu adanya dialog antara pengusaha dan pekerja untuk kesepakatan tertulis. Kesepakatan tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.
“Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.
“THR dapat memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, tuturnya.”
Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK mengatakan perusahaan atau pengusaha yagn terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR yang dibayarkan kepada para pekerjanya.
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
“Sedangkan perusahaan yang tidak membayar THR maka ada sanksi yang akan diberlakukan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bagi sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi Korporat, Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan THR merupakan salah satu bentuk dukungan kepada karyawan.
BACA JUGA: Polwan Gadungan Berbuat Tak Senonoh, Videonya Viral, Langsung Dijemput Polisi, Begini Pengakuannya
“Ketika karyawan bahagia, maka produktivitas pun ikut meningkat,” ucapnya.(dkk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad