jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing merekomendasi beberapa langkah untuk menangani dana 'siluman' dari pinjaman oline/pinjol ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.
Menurutnya, masyarakat dapat menyimpan dana tersebut dan jangan digunakan untuk keperluan apapun.
BACA JUGA: Ini Salah Satu Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Minta Nasabah Jangan Lengah
"Saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/6).
Kemudian, kata Tongam, jika masyarakat ditagih oleh pinjol atau penagih utang (debt collector) dengan cara yang tak beretika, maka blokir seluruh kontak yang mengirim teror.
BACA JUGA: Modus Baru Penipuan Berkedok Investasi, OJK Minta Masyarakat Waspada!
"Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," ujar Tongam.
Masyarakat juga diimbau untuk membuat laporan ke kepolisian.
"Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," ujar dia.
Sebelumnya, seorang nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV) mengaku kaget karena tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana sebesar Rp 1.511.000.
Setelah mencari tahu, nasabah tersebut mendapati informasi bahwa perusahaan jasa transfer dana tersebut juga bergerak sebagai perusahaan pinjol.
Nasabah tersebut mengaku sangat cemas karena khawatir jika suatu saat ditagih oleh penagih utang dari pinjol tersebut, terlebih pinjol dikenal memiliki bunga pinjaman yang tinggi. Perihal pengiriman dana misterius ini ramai dibicarakan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia