Tips dari Pegiat Literasi Digital Agar Aman Menggunakan Media Sosial

Sabtu, 17 September 2022 – 09:25 WIB
Diskusi publik yang diadakan oleh IKP Kominfo RI bersama Komisi 1 DPR RI dengan tema “Bebas dan Terbatas Dalam Berekspresi di Dunia Digital” pada Selasa (13/9). Foto: Dok Pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat literasi digital Fahmi Alfansi Putra Pane, S.Hut., M.Si mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjunjung tinggi norma sosial dalam menggunakan media sosial.

Hal itu disampaikan oleh Fahmi dalam diskusi publik yang diadakan oleh IKP Kominfo RI bersama Komisi 1 DPR RI dengan tema “Bebas dan Terbatas Dalam Berekspresi di Dunia Digital” pada Selasa (13/9).

BACA JUGA: Para Santri LDII Diminta Bijak Memanfaatkan Media Sosial

Fahmi menyebut menyampaikan pendapat boleh, tetapi batasan yang sesuai norma masyarakat harus tetap diperhatikan.

"Topik pembicaraan yang bertentangan dengan norma sosial dan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang sebaiknya direm. Misal LGBT pembicaraan ini akan mengundang banyak atensi karena tidak sesuai dengan norma serta aturan yang berlaku di Indonesia," ungkap Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/9).

BACA JUGA: Celine Evangelista dan Marshel Widianto Membuat Heboh Media Sosial, Ini Sebabnya

Guru Besar Universitas Airlangga Prof. Dr . Henri Subiakto, S.H M.Si menuturkan setiap warga negara memiliki kesamaan hak khususnya dalam berpendapat di dunia digital.

Kendati demikian, ada aturan dan batasan dalam menggunakan media sosial sesuai dengan komunitas yang ada.

“Ada aturan komunitas di setiap kanal media sosial dan aturan terkait larangan berbuat jahat membongkar IT, kejahatan, dan penipuan melalui IT," tuturnya.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal, S.E menyatakan sebagai negara hukum, Indonesia wajib menghormati hak yang dimiliki setiap individu yakni kebebasan berekspresi, akan tetapi kebebasan itu jangan sampai malah merugikan orang lain.

Oleh karena itu, pemerintah memiliki UU ITE sebagai batasan dari kebebasan yang dimiliki.

"UU ITE mampu mewadahi hak masyarakat tanpa menghilangkan hak setiap warga negara," tegas Iqbal. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler