Tipu Konsumen hingga Miliaran, Pengusaha Properti Ditangkap

Jumat, 28 Juli 2017 – 13:20 WIB
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Mario, Direktur PT Grakiva Putra Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang properti di Padang Sumbar, ditangkap polisi, Kamis (27/7).

Pasalnya, Mario diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.

BACA JUGA: Nina Zatulini Kesal Honor Endorsment Dibawa Kabur Manajer

Lelaki 47 tahun itu diringkus di rumah kontrakannya di belakang RS Ibnu Sina Padang, Kecamatan Padang Utara.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Endra Farmai Yensi, 56, warga Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

BACA JUGA: Janjikan Masuk PNS, Pria Ngaku Mantan Kadis Kampar Ditangkap

Dalam laporan tanggal 10 Mei 2017, korban merasa ditipu tersangka.

Pasalnya, korban sudah menyerahkan yang muka (DP) sebesar Rp 69.500.000 untuk rumah yang dibangun developer itu di Airdingin, Kecamatan Kototangah.

BACA JUGA: Kumpulkan Para Janda, tapi Akhirnya…Rasain!

Sesuai perjanjian, pada 29 Februari 2016 pihak developer menyerahkan rumah kepada korban setelah 2 bulan pembayaran uang muka.

Tetapi hingga saat ini, menurut korban, pelaku tidak pernah membangun rumah di lokasi yang disebutkan tersebut.

Merasa ditipu dan dirugikan korban pun melaporkan kasus ini ke Polresta Padang. Setelah menerima laporan tersebut, sekitar 20 orang lainnya juga mengaku jadi korban penipuan yang sama oleh tersangka.

Polisi pun menindaklanjuti laporan korban. Setelah mendapat informasi, polisi pun menangkap direktur perusahaan itu. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Kompol Daeng Rahman. Tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolresta Padang Kombespol Chairul Azis didampingi Daeng Rahman dalam jumpa pers kemarin mengatakan, sebelum ditangkap tersangka sudah dipanggil dua kali untuk datang ke Polresta. Tapi panggilan tersebut tidak diindahkan.

”Setiap hendak ditangkap, tersangka selalu menghilang,” ujar Chairul.

Chairul mengatakan, selain Endra Farmai Yensi, masih ada 84 korban lainnya melapor ke Polresta dan berkemungkinan masih ada korban-korban selanjutnya. ”Itu baru yang melapor, diduga masih ada korban lainnya. Sebanyak 84 orang itu dijanjikan akan dibangunkan rumah di Airdingin, Lubukminturun,” terangnya.

Masing-masing korban, sambung Chairul, paling sedikit membayar uang muka Rp 10,5 juta dan paling besar Rp 70 juta. Untuk tahap pertama, tersangka menyebut akan membangun rumah tujuh unit. Kemudian dilanjutkan tahap dua 77 unit rumah.

“Tapi kenyataannya tidak ada sama sekali. Tidak itu saja, satu kapling tanah ada yang dijual pada empat orang. Ini benar-benar penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Selain di Padang, korban diduga juga ada di Solok dan Limapuluh Kota. ”Untuk di Solok dan Limapuluh Kota kami belum tahu berapa warga yang jadi korban. Yang jelas, dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Syamsul, korban lainnya menyebutkan, dia membayar uang muka Rp 10,5 juta pada tersangka, sekitar satu tahun lalu. Namun rumah yang dijanjikan akan dibangun tidak ada.

Begitu juga Hasnah, korban lainnya ketika dihubungi lewat telepon seluler mengatakan, ia menderita kerugian Rp 20 juta lebih. Karena uang muka rumah yang ditawarkan murah, dia mengambil dua unit rumah.

”Saya tergiur dengan uang muka rumah cukup murah. Karena sebelum uang muka dibayar, saya telah melihat lokasi bersama tersangka di Airdingin,” ungkap ibu muda itu.

Sementara itu, Mario menyebut, rumah tersebut tidak jadi dibangun karena terkendala izin. Dia mengaku, untuk di Airdingin, warga yang telah membayar uang muka ada 134 orang.

Mario mengatakan, di lokasi itu telah dibangun satu unit rumah untuk contoh.

”Namun sekarang uang muka warga yang berjumlah Rp 1 miliar lebih itu sudah tidak ada lagi. Tidak ada lagi uangnya, sudah habis,” katanya.

Menurut dia, dari 134 orang itu, beberapa orang di antaranya sudah dikembalikan uangnya. Untuk di Kabupaten Solok, tepatnya di Halaban, dia tela membangun 40 unit rumah yang diberi nama Mutiara Halaban.

”Di Solok sudah dibangun. Sementara di Harau, Limapuluh Kota belum ada yang dibangun dan banyak pula warga membayar uang muka. Di Harau belum, uangnya sudah habis juga,” ujarnya tertunduk lesu. (e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditipu Sales Mobil, Uang Ratusan Juta Raib, Ternyata Begini Modusnya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   Padang  

Terpopuler