Kasat Reskrim Polresta Padan, Kompol Iwan Ariandy mengatakan, pelaku tidak bisa ditahan karena kasus yang dilakukannya tak memenuhi unsur pidana. Apalahi Walikota Padang dan Dan Lanud tidak mempermasalahkan perbuatan yang telah dilakukan pelaku.
Meski demikian, pelaku tetap disuruh mendatangani perjanjian untuk tidak melakukan hal yang sama. Jika masih melakukan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dijelaskan Iwan, pelaku baru sekadar mengajukan proposalnya ke Danlanud dan Walikota Padang. Sementara pelaku belum ada menerima uang dari calon korbannya.
Diberitakan sebelumnya, Jonedi ditangkap saat menuju salah satu hotel di kawasan Veteran. Baru sampai di lobi hotel, Jonedi langsung dicegat anggota BAIS dan langsung diamankan.
Jonedi diringkus karena mencoba ingin menipu Danlanud Tabing, Letkol Pnb Fairlyanto, dan Wali Kota Padang Fauzi Bahar serta mantan Dandim O308 Pariaman. Jonedi mengaku mendapatkan tugas menyalurkan bantuan untuk korban gempa. Membawa proposal bantuan bidang peternakan dan menghadap Danlanud.
Danlanud sempat memberikan fasilitas berupa mobil beserta sopir kepada Jonedi. Meski demikian, Fairlyanto pun mencari tahu jati diri sebenarnya Jonedi. Termasuk menghubungi BAIS.
Jonedi yang mengaku asli Kuranji ini juga sempat menemui Wali Kota Padang, Fauzi Bahar di rumah dinasnya dengan mobil yang dipinjamkan Danlanud. Tanpa sepengetahuannya, ternyata Jonedi telah dibuntuti anggota BAIS hingga berhasil ditangkap. (mg6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Uang Palsu Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi