jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta pimpinan DPR mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menahan Setya Novanto. Untuk itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan mengantar surat permohonan tersebut ke sekretariat pimpinan DPR.
"MAKI berkirim surat kepada pimpinan DPR untuk meneruskan surat permintaan MAKI kepada KPK agar melakukan penahanan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi e-KTP," kata Boyamin di Jakarta, Jumat (22/9).
BACA JUGA: Ini Tangkisan KPK untuk Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Boyamin mengatakan, surat MAKI ini hanyalah meniru cara Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang meneruskan permohonan Novanto ke KPK. Sebelumnya, Fadli menyurati KPK dan meminta lembaga antirasuah itu menunda pemeriksaan terhadap ketua DPR itu karena sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fadli menyurati KPK dengan alasan meneruskan aspirasi ketua umum Golkar yang kini menjadi tersangka korupsi kasus e-KTP itu. Karena itu, MAKI juga menyampaikan aspirasinya ke pimpinan DPR untuk menyurati KPK guna segera menjebloskan Novanto ke tahanan.
"Sehingga kami meminta diperlakukan sama," tegas Boyamin.(boy/jpnn)
BACA JUGA: GMPG Mulai Mencium Konspirasi Praperadilan Setya Novanto
BACA JUGA: Kasus Pelindo Mandek, MAKI Gugat Kapolri dan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih di ICCU, Setnov Belum Bisa Diajak Bicara
Redaktur & Reporter : Boy