Honorer K2 Tua, Maaf, Mungkin Anda tak Suka Kabar Ini

Rabu, 26 Agustus 2020 – 08:30 WIB
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para Honorer K2 tua (di atas 35 tahun) yang berharap diangkat jadi PNS lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan berharap banyak.

Pasalnya, pembahasan revisi UU ASN sepertinya akan berlangsung lama.

BACA JUGA: Guru Honorer Tua Bikin Forum Baru, Targetnya Jadi PNS

Mengingat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tengah fokus pada program penyederhanaan birokrasi.

Baik soal pemangkasan eselon III, IV, dan V maupun penghapusan lembaga-lembaga yang dinilai tidak efektif.

BACA JUGA: Sigid: Jalan Satu-satunya, Keppres Pengangkatan Honorer jadi PNS

"Kalau revisi UU ASN sepertinya belum ya. Saat ini masih menyelesaikan penyederhanaan birokrasi dan persiapan rekrutmen CPNS dan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, baru-baru ini.

Dia menegaskan, kalaupun nanti ada revisi tetapi bukan bertujuan memasukkan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.

BACA JUGA: Yang Dikenakan Perempuan di Foto Ini Tergolong Busana Ketat, Kena Razia

Mengingat, rekrutmen CPNS maupun PPPK semua ada prosedurnya dan melewati tes.

"Ya enggak ada pengangkatan CPNS dan PPPK secara otomatis. Semua harus melalui tes sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PPPK dan PP Manajemen PNS," terangnya.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto juga menilai revisi UU ASN sepertinya belum bisa dilakukan. Mengingat masih ada beberapa peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU ASN belum ditetapkan. Otomatis belum bisa dinilai secara komprehensif implementasi UU ASN.

"UU ASN ini kan usianya baru enam tahun. Belum lengkap juga PP nya, jadi masih harus menunggu lengkap semuanya dulu," tandasnya.

Untuk diketahui, honorer K2 maupun nonkategori yang berusia di atas 35 tahun berharap bisa menjadi PNS lewat revisi UU ASN. Revisi UU ASN ini dinilai sebagai jalan menuju PNS.

DPR RI pun sudah memasukkan pembahasan revisi UU ASN dalam Prolegnas 2020.

Namun, sampai saat ini masih belum ada perkembangan yang menggembirakan. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler