Titi Honorer K2: Saya Sudah Kehabisan Kata-kata

Senin, 04 Mei 2020 – 15:15 WIB
Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku sudah kehabisan kata-kata dengan ketidakadilan yang tidak menemui titik terang.

Setelah pemerintah lebih perhatian kepada ojek online dan buruh, kini muncul kabar CPNS akan mendapatkan THR (tunjangan hari raya).

BACA JUGA: Pernyataan Ketum PGRI tentang Guru Honorer K2 Lulus PPPK 2019

Ini bukan kabar hoaks sebab dalam RPP THR 2020, tercantum CPNS masuk kriteria penerima dengan besaran 80 persen.

Sedangkan honorer K2 baik yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) maupun belum ikut rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) malah ditelantarkan. Padahal honorer juga ikut merasakan dampak COVID-19.

BACA JUGA: Banyak Sekolah Teracam Tutup, Ubaid: Berikan Bansos untuk Guru Honorer

"Saya sangat bingung dan sudah kehabisan kata-kata mengkritisi kebijakan pemerintah yang selalu tidak adil buat honorer K2. Harus dengan cara apa lagi kami dapatkan keadilan dari pemerintah," kata Titi kepada JPNN.com, Senin (4/5).

Titi mengungkapkan, banyak rekannya yang protes kenapa CPNS bisa masuk daftar penerima THR sedangkan PPPK tidak.

BACA JUGA: THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Perincian Komponennya

Meski mereka tahu jawaban pemerintah karena PPPK belum resmi diangkat dan mengantongi NIP serta SK.

"Calon PNS ada, kok PPPK enggak ada. Kebijakan macam apa ini. Pasti alasanya karena Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK belum ada," ucapnya.

Dia menambahkan, sangat aneh PPPK yang jelas sudah diluluskan tidak dapat dan CPNS yang belum tentu lulus 100 persen karena masih harus ikut parajabatan malah sudah dialokasikan dana THR.

"Dunia terbalik, semakin memperjelas pemerintah menganaktirikan honorer karena tahu kalau PPPK tahap 1 isinya honorer semua makanya enggak dimasukan ke dalam daftar penerima THR. Padahal di Peraturan Menteri Keuangan No 8/PMK.07/2020 Bab IV tentang DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK sudah dialokasikan. Kebijakan aneh yang diskriminatif," kritiknya.

Titi menegaskan, mereka hanya minta kebijakan yang adil dan memanusiakan honorer K2. Jangan menyengsarakan honorer K2 karena alasan tengah fokus pada penanganan COVID-19.

Honorer K2 adalah manusia yang layak untuk dimanusiakan karena sudah mengabdikan diri untuk bangsa ini. Selain itu di masa pandemi, banyak honorer yang ikut terdampak. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler