jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mempertanyakan sikap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam menyelesaikan masalah Honorer K2 berusia 35 tahun ke atas. Bima dinilai menjadi salah satu penghambat honorer K2 tua menjadi PNS.
"Kepala BKN kok sepertinya benci banget sama honorer K2 ya," kata Titi kepada JPNN, Kamis (27/6).
BACA JUGA: BKN Berharap Pemda Usulkan Formasi PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS
Sebelumnya, Bima mengungkapkan perlu revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, revisi tersebut bukan untuk mengakomodiasi honorer K2 tua dalam birokrasi PNS. Bagi dia, pembatasan usia 35 tahun sudah mutlak.
BACA JUGA: Terungkap Alasan Pemerintah Ogah Angkat Honorer K2 Tua jadi PNS
BACA JUGA: Terungkap Alasan Pemerintah Ogah Angkat Honorer K2 Tua jadi PNS
Pernyataan Bima ini, menurut Titi, sangat lucu. Mengingat yang akan merevisi UU ASN bukan kepala BKN. BKN hanya sebagai pelaksana teknis, tidak bisa menentukan dan mengesahkan isi dari revisi UU ASN.
"Revisi UU ASN kan sudah bergulir dan di dalamnya ada pasal yang mengakomodasi honorer K2. Jadi kepala BKN tidak usah sewot dengan honorer K2 tua,” ujarnya.
BACA JUGA: Kepala BKN Desak UU ASN Segera Direvisi, Bukan Demi Honorer K2
"Ingat loh pak kepala, honorer K2 tua juga pernah muda dan itu tenaganya buat mengabdikan diri ke negara," sambungnya.
Guru honorer K2 di Banjarnegara ini tetap optimistis, revisi UU ASN akan gol sehingga mereka yang tua bisa diangkat menjadi PNS.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Diadu dengan Pelamar Umum di PPPK, Titi: Kami Tak Gentar
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad