Kepala BKN Desak UU ASN Segera Direvisi, Bukan Demi Honorer K2

Rabu, 26 Juni 2019 – 07:46 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana mengatakan, UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus direvisi secara terbatas, tetapi bukan demi honorer K2

Namun, dia tidak setuju bila revisi UU ASN dalam rangka membuka keran seluas-luasnya kepada honorer K2 dan nonkategori agar bisa terakomodir sebagai PNS.

BACA JUGA: Honorer K2 Diadu dengan Pelamar Umum di PPPK, Titi: Kami Tak Gentar

"Revisi terbatas UU ASN memang harus dilakukan karena ada pasal-pasal yang harus diperjelas. Misalnya pasal tentang posisi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Itu kan tidak jelas banget posisi KASN-nya," kata Bima kepada JPNN, Rabu (26/6).

Posisi KASN, lanjutnya, harus diperkuat lagi karena memegang peran penting dalam mengawasi ASN.

BACA JUGA: Soal Rekrutmen PPPK 2019, Honorer K2 Sebut Pemerintah Ingkar Janji Lagi

"KASN itu sebenarnya mirip KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sayangnya, fungsi mereka tidak kelihatan karena tidak ada pasal pendukung. Nah ini yang harus diperkuat lagi dengan merevisi UU ASN," ujarnya.

BACA JUGA: Sekolah Tolak Calon Siswa yang Berada di Zonasi, Kepsek Bisa Dipecat

BACA JUGA: Merasa Lebih Berperan Ketimbang PNS, Honorer K2 Ingin Ikut Tes CPNS Tanpa Batasan Usia

Hal lain yang mendesak adalah pasal tentang talent management. Menurut Bima, dalam revisi UU ASN harus dipertegas time limit talent management itu kapan harus dicapai. Kalau tidak ada itu, sampai kapanpun tidak akan tercapai.

"Salah satu pasal di UU ASN menyebutkan, bila sudah ada talent management maka tidak perlu ada lagi seleksi terbuka. Nah, ini sampai kapan waktunya. Kapan ada talent management kalau time limitnya tidak ada," terangnya.

Mengenai usulan revisi soal pembahasan usia syarat mendaftar CPNS, menurut Bima, itu tidak perlu. Pembatasan usia 35 bagi PNS sudah harga mati. Sebab, ada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diperuntukkan bagi usia di atas 35 tahun.

BACA JUGA: Malu Ulah Istri, Arifin Banting Anaknya ke Lantai, Innalillahi

"Revisi UU ASN penting tapi bukan untuk mengubah aturan main dalam rekrutmen CPNS. Usia 35 tahun itu sudah mutlak. Kami hanya sepakat bila revisi terbatss pada penguatan posisi KASN dan adanya time limit talent management. Kalau untuk membuka keran agar honorer K2 dan nonkategori bisa masuk, kami tidak setuju," tegasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi PPPK: Kabar Baik untuk Honorer K2 Tenaga Administrasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler