Titi Nilai Pemerintah Makin Sewenang-wenang kepada Honorer K2

Sabtu, 09 Mei 2020 – 10:10 WIB
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang dimulai dari awal membuat honorer K2 kecewa. Mereka sudah membayangkan prosesnya akan panjang dan berliku.

“Sepertinya pengangkatan 51 ribuan PPPK sengaja diulur. Apa pemerintah tidak sadar, kalau PPPK itu program pemerintah saat Pilpres 2019. Ketika kami teriak-teriak minta diangkat PNS, pemerintah dorong kami ikut seleksi PPPK Februari 2019. Giliran lulus, sampai hari ini belum diangkat juga,” tutur Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Sabtu (9/5).

Titi menyatakan, pemerintah makin sewenang-wenang kepada honorer K2. Sudah belasan honorer K2 yang lulus PPPK meninggal dan ada belasan ribu menahan lapar karena tidak digaji. 

"Maunya pemerintah apa sih, apa diulur terus biar semakin banyak yang kelaparan dan meninggal.  PMK (peraturan menteri keuangan) yang dikeluarkan 27 Januari 2020 hanya buat PHP (pemberi harapan palsu)," ujarnya.

Alasan pemerintah mengikuti surat Menteri Sekretaris Negara untuk mulai pembahasan dari awal dinilai sebagai akal-akalan pemerintah. Sebab, sama saja dimulai dari nol dan kian panjang prosesnya. Akibatnya 51 ribu PPPK hidupnya makin sengsara, kelaparan dan meninggal.

"Memang itu maunya pemerintah kok. Kalau kami banyak yang mati jadi sudah tidak beban lagi untuk buang uang ke kami," ucapnya 

Titi menyebut, aturan pemerintah membuat kehidupan honorer K2 makin rumit. Honorer K2 yang usianya tidak muda lagi sengaja diperas tenaganya, dijanjikan macam-macam tetapi nihil hasilnya.

"51 ribu PPPK itu menuntut haknya loh. Mereka sudah lulus setahun lebih, kenapa tidak diangkat juga. Kalau ini cuma PHP karena ingin mengeruk suara saat pilpres 2019, katakan saja. Pemerintah harus jujur, jangan permainkan nasib PPPK," tegasnya.

Titi menambahkan, tidak ada alasan lagi untuk menunda pengangkatan 51 ribu PPPK. Sebab, waktu 1,5 tahun sangatlah cukup untuk menerbitkan regulasi pengangkatan 51 ribu PPPK.

"Benar-benar hanya PHP! Kenapa harus ada PPPK kalau pemerintah keberatan dan mempersulit. Biarkan jangan terus di PHP. Ini teman-teman bukan baru satu dua bulan lulus. Mereka sudah lulus 1,5 tahun. Masih kurang kah lamanya untuk proses penetapan NIP dan SK PPPK," sergahnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Guru Honorer di Perbatasan Timor Leste Dapat Kado Hardiknas


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler