Titi Purwaningsih: Sekalian Saja Batalkan PPPK dari Honorer K2

Sabtu, 13 Juni 2020 – 10:25 WIB
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap Perpres Penggajian PPPK segera terbit. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku sudah gerah dengan berbagai alasan pemerintah untuk menghindari tanggung jawab. Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) yang sudah dijanjikan sejak Februari 2019 dan belum juga selesai hingga sekarang.

Parahnya, pemerintah membuat hati honorer K2 bak digantung benang sewaktu-waktu bisa putus. Ketika hampir putus harapan, mendadak pemerintah menerbitkan Perpres tentang Jabatan yang bisa Diisi PPPK pada 11 Maret 2020.

BACA JUGA: Berita Terbaru PPPK Hari Ini, Eko Honorer K2: Sudahlah, Lupakan Saja

Di saat harapan membuncah, lanjut Titi, langsung diredam lagi oleh pemerintah. Dengan alasan musibah COVID-19, pemerintah terhambat menyelesaikan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Pemerintah sudah tahu kalau syarat pengangkatan PPPK harus ada dua Perpres. Kenapa tidak sekalian Perpres itu diterbitkan. Kenapa juga harus dicicil kayak cicilan kami di abang-abang kredit," kata Titi kepada JPNN.com, Sabtu (13/6).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ganjar Kecewa, Kemendikbud Buka Lowongan Baru

Yang bikin geram lagi, lanjut Titi, pemerintah selalu menyodorkan alasan sama, soal anggaran dan kini COVID-19.

Titi juga menyoal statement Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko soal anggaran yang tergantung kesiapan Pemda.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Oknum Honorer Tipu Mahasiswa, Ade Armando Santai, PPPK Nasibmu Kini

"Ini maksudnya apa kalau dikembalikan lagi ke daerah. Sebenarnya niat enggak sih pemerintah kasih NIP yang lulus PPPK. Kok sepertinya dilempar-lempar terus, di-ping pong enggak jelas begini," tegasnya.

Titi menilai, itu tanda-tanda pemerintah untuk mengulur waktu saja. Sebab, jika memang ada niat dari pemerintah, tinggal menerbitkan perpres gaji PPPK.

"Bahas masalah PPPK sayang mulut dan energinya saja karena cuma PHP (pemberi harapan palsu). Hasilnya cuma saling lempar enggak pernah ada realisasi. Teriak sekeras apapun juga enggak pernah akan didengar. Jawabannya hanya satu masih urus COVID-19 serta sabar dan terus sabar saja," paparnya.

"Kalau modelnya begitu terus, enggak sekalian dibatalkan saja PPPK dari honorer K2 kan beres. Daripada kayak sekarang diulur-ulur terus sama juga menyiksa," sambung Titi. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler