jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Toto Karnavian mendatangi kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Tito datang hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
BACA JUGA: Kabar Baik! Tambahan Penghasilan ASN Telah Diproses, Begini Kata Mendagri Tito
"Saya melaporkan SPT tahunan pajak saya. Saya kira tepat waktu," ujar Tito kepada wartawan usai melapor SPT tahunan.
Tito lantas meminta para gubernur, wali kota hingga para lurah untuk segera melaporkan pajak tahunan di kantor pajak sebelum 31 Maret 2022.
BACA JUGA: Mendagri Minta Para Kepala Daerah Dukung Keberadaan PKK, Begini Alasannya
Menurut mantan Kapolri itu, pelaporan pajak dapat dilakukan di KPP tempat pejabat daerah tinggal atau melalui sistem online melalui aplikasi e-Filling.
"Saya meminta, saya mengimbau, saya juga menginstruksikan sebagai pembina pemerintahan daerah, kepala desa juga ya," ucapnya.
BACA JUGA: Mendagri Tito Apresiasi Penggunaan e-Filing untuk Pelaporan SPT Pajak
Menurut Tito, ketika bicara pemerintahan daerah, maka dalam hal ini juga termasuk DPRD dan semua anggota DPRD, kemudian para kepada dinas.
"Saya mengharapkan semua masyarakat juga, menjadi bola salju yang besar. Otomatis kami berharap kewajiban sebagai warga negara sudah terlaksana, juga aman secara hukum," katanya.
Menurut Tito, pelaporan SPT tahunan tepat waktu akan menambah pendapatan negara.
Sebaliknya, keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan sanksi.
Dalam hal ini Kemendagri juga berwenang memberikan sanksi sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"(Keterlambatan pelaporan SPT tahunan) ada sanksi sesuai aturan Undang-Undang."
"Dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum mana yang tidak. Kemendagri bisa memberikan sanksi di antaranya teguran bagi pejabat politik, seperti kepala daerah, teguran itu didengar publik dan itu berpengaruh," pungkas Tito.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang