Kabar Baik! Tambahan Penghasilan ASN Telah Diproses, Begini Kata Mendagri Tito

Rabu, 09 Maret 2022 – 21:28 WIB
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (9/3). Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) telah diproses.

Tito mengatakan proses persetujuan TPP ASN dilakukan dengan cermat dan hati-hati karena menyangkut keuangan negara.

BACA JUGA: ASN Wajib Beli Tiket Formula E seperti MotoGP Mandalika? Wagub DKI Menjawab

Dengan begitu, perlu dilakukan verifikasi secara komprehensif untuk menghindari potensi adanya masalah hukum.

"Kalau menyangkut keuangan negara meskipun hak dari para ASN-nya, tetapi ini melibatkan 4 juta ASN, harus enggak boleh salah. (Kalau, red) salah nanti di masalah hukum," kata Tito, Rabu (9/3).

BACA JUGA: Wagini Mendengar Suara di Dekat Tumpukan Batu Bata, Setelah Didekati, Geger

Mantan Kapolri itu memerinci proses verifikasi dilakukan secara berlapis, seperti pemeriksaan laporan yang disampaikan daerah, termasuk soal kesesuaian jabatan dan nomenklatur dari ASN.

Di sisi lain, Tito juga menegaskan TPP ASN juga didasari pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA: Gadis SMA Digagahi 2 Perangkat Desa, Hamil 5 Bulan, Pengakuan Tersangka Bikin Geram

Tito mengatakan pihaknya tidak berani mengeluarkan persetujuan sebelum proses verifikasi berjalan dengan benar dan sesuai ketentuan.

Pria kelahiran Palembang itu meminta jajarannya untuk berhati-hati dalam melakukan verifikasi laporan pemda, membantu kelancaran proses persetujuan TPP ASN, dan menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Kemudian, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan persetujuan terkait TPP ASN telah diberikan.

Agus menyebut persetujuan tersebut telah melalui proses panjang, salah satunya memperoleh pertimbangan dari Kemenkeu dan telah dilakukan verifikasi.

Untuk daerah yang telah melaporkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan, proses persetujuannya telah selesai diberikan.

“Jadi, yang diberikan persetujuan ialah daerah-daerah yang memenuhi persyaratan dan sudah lengkap. Yang belum lengkap tentu akan diminta kelengkapannya,” ujar Agus Fatoni. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Datang, 20 Anggota Polsek Deg-Degan, Kapolsek Juga


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler