Tito: Jangan Samakan Satpol PP dengan Preman

Senin, 19 Juli 2021 – 15:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pesat penting kepada Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dalam menegakkan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Tito Karnavian mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satpol PP dibekali dengan kode etik yang terikat peraturan perundang-undangan yang perlu dikedepankan.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Lakukan Kekerasan saat PPKM, Ini Reaksi Menteri Tito

“Jangan samakan Satpol PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tetapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi. Satpol PP adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, dan yang diperlukan masyarakat,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/7).

Tito Karnavian mengingatkan Satpol PP agar mengutamakan tindakan persuasif dibandingkan koersif, dalam menegakkan aturan PPKM.

BACA JUGA: Tito Minta Kepala Daerah Tak Ragu Batasi Kegiatan Masyarakat

Mantan Kapolri itu menjelaskan dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh.

Menurutnya, upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Singgung Kelakuan Oknum Satpol PP Gowa Memukul Wanita Hamil

Sementara, kata dia, penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir dengan catatan apabila hal itu sangat diperlukan.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tetapi petugas lapangan, anggota kita agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif terlebih dahulu, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” katanya.

Tito menjelaskan bahwa aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas.

Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan, itu pun harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.

“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” katanya.

Mantan Kapolda Papua dan Metro Jaya itu menjelaskan pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan membatasi aktivitas dan mobilitas warga.

Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.

“Kita tetap tegas, tetapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun, dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih,” kata dia.

Menurutnya, dengan arahan yang diberikan terkait aturan penegakan hukum PPKM diharapkan Kasatpol PP memberikan penjelasan kepada jajaran agar mampu mengendalikan diri, menjadi polisi yang profesional, dan mengedepankan etika dan moral. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler