Tito: Kalau Apa-apa Menunggu dari Pusat Akan Lambat

Jumat, 23 Juli 2021 – 19:09 WIB
Dokumentasi - Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah untuk segera mencairkan anggaran bagi penanganan COVID-19.

Menurutnya, kepala daerah dapat memanfaatkan kapasitas keuangan pemerintah daerah (pemda) yang sudah ada untuk penanganan COVID-19, tanpa harus menunggu dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: LBH HKTI Bakal Memerkarakan ICW ke Jalur Hukum

"Kalau apa-apa menunggu dari pusat saya kira akan lambat. Karena pusat memikirkan semua daerah. Daerah juga memiliki kapasitas keuangan yang bisa dimanfaatkan," ujar Mendagri dalam keterangan yang diterima Jumat (23/7).

Tito menyatakan hal tersebut saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam rapat pengarahan penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Barat melalui konferensi video dari Jakarta, Kamis (22/7) kemarin.

BACA JUGA: COVID-19 tak Kunjung Mereda, PBB Ajak Umat Islam Ketuk Pintu Langit

Menurutnya, beban pandemi COVID-19 yang sedang dialami seluruh daerah di Indonesia dapat ditanggung bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemda Jawa Barat juga dapat menggunakan anggaran daerah untuk penguatan kapasitas kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.

BACA JUGA: IDI Mengingatkan Begini Soal Aksi Tolak PPKM di Beberapa Daerah

"Anggaran, baik untuk penguatan kapasitas kesehatan kemudian termasuk obat-obatan, ini sebetulnya dapat digunakan anggaran-anggaran dari daerah juga. Jadi bagi beban, sharing burden," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait penyerapan anggaran penanganan pandemi COVID-19.

"Kemarin juga kami mendapat ‘surat cinta’ dari Pak Mendagri, sudah kami evaluasi, Pak Mendagri," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan pihaknya telah menyiapkan dana untuk kapasitas kesehatan di Jawa Barat.

Namun, banyak rumah sakit yang terlambat mengajukan permintaan pembayaran pelayanan kesehatan.

"Mayoritas itu karena rumah sakit tidak mengajukan, (rumah sakit) telat, pak. Sudah saya tegur juga," tambahnya.

Lambannya pihak rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) mengajukan tagihan pembayaran untuk kasus COVID-19 tersebut menyebabkan penyerapan anggaran kesehatan Pemda Jabar belum mencapai target.

"Jadi uang itu standby, tetapi kami tidak bisa mencairkan kalau rumah sakit tidak meminta. Sehingga yang tadinya target dari Kemendagri ke atas 50 persen, ini terpenuhi kurang lebih baru 34 persen," ucap Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil.

Jawa Barat termasuk satu dari 19 gubernur yang mendapatkan surat teguran dari Mendagri karena pemda dinilai kurang cepat dalam menyerap anggaran terkait penanganan COVID-19.

Selain Jabar, provinsi yang mendapat surat teguran Kemendagri ialah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler