jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi penolakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi untuk melantik penjabat bupati karena merasa usulannya diabaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Feri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang meminta proses penentuan Penjabat atau Pj. Kepala Daerah dilakukan secara transparan.
BACA JUGA: Gubernur Sultra Ali Mazi Ogah Lantik 3 Penjabat Bupati Ini, Ada Apa?
"Memang sedari awal sangat kental bahwa ini keinginan Mendagri dengan mengabaikan Putusan MK agar proses transparan dan betul memperjuangkan kepentingan masyarakat dan pemerintahan daerah dengan tulus," kata Feri kepada JPNN.com pada Senin (23/5).
Untuk itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menilai wajar jika Gubernur Ali Mazi bersikap demikian.
BACA JUGA: 1 Anggota Perguruan Silat di Bandung Dihabisi 8 Orang Secara Sadis, Pelaku Ternyata
"Wajar saja jika gubernur merasa kecewa karena tidak diajak dialog dengan Mendagri," tandas Feri Amsari.
Diketahui, Gubernur Sultra Ali Mazi ogah melantik penjabat bupati karena nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kemendagri.
BACA JUGA: Ini Lho Oknum Brimob Penembak Najamuddin Sewang, Bayarannya
Adapun tiga nama Pj. Bupati di Sultra yang telah ditetapkan Kemendagri ialah Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sebagai Pj. Bupati Muna Barat.
Lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan La Ode Budiman sebagai Pj. Bupati Buton Selatan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra Muhammad Yusuf sebagai Pj. Bupati Buton Tengah.
Hanya nama Muhammad Yusuf yang berasal dari usulan Gubernur Sultra Ali Mazi, sementara dua lainnya diusulkan Kemendagri. (mcr9/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih