jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian menyebutkan sejumlah bantuan pemerintah pusat untuk masyarakat yang terdampak virus corona COVID-19. Program bantuan diberikan sebagai jaring pengaman sosial.
Salah satunya adalah lewat Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah juga memutuskan menambah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari tadinya 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB 9 April, Wajib Diketahui PNS dan PPPK
"Tidak hanya itu, Keluarga Penerima Manfaat program sembako juga naik, dari 15,2 juta menjadi 20 juta keluarga" kata Tito Karnavian di Jakarta dalam acara Rakor Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah bersama Mendes PDTT, Mensos, dan Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota Se-Indonesia melalui video conference yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (9/4).
.
Tito mengatakan, untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek yang terdampak pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pemerintah juga telah menyiapkan skema program jaring pengaman sosial.
Program jaring pengaman sosial ini akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim: Terserah Kepala Sekolah
Warga penerima BLT akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 600 ribu. Dana BLT ini akan diberikan selama 3 bulan.
"Akan dilakukan pemberian BLT di wilayah Jabodetabek dan di luar Jabodetabek sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan," ujar Tito.
BACA JUGA: Kabar Duka dari DKI Jakarta, Ratusan Tenaga Medis Tumbang
Bantuan lainnya untuk meringankan beban masyarakat, kata Tito, adalah keringanan pembayaran listrik.
Pemerintah sepakat untuk menggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan.
Tidak hanya itu, 7 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA akan diberikan diskon sebesar 50 persen. Diskon listrik ini akan diberikan selama 3 bulan.
"Program jaring pengaman sosial lainnya berupa Program Kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta orang. Bahkan anggaran untuk program ini telah dinaikkan menjadi 20 triliun. Pemerintah juga menyiapkan 25 triliun untuk operasi pasar dan logistik. Program jaring pengaman sosial selama masa pandemi Covid-19 lainnya adalah keringanan pembayaran kredit. Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah landasan hukum bagi pemberian BLT," ujar Tito.
Tito menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan hibah atau bantuan sosial (Bansos).
Hibah dan Bansos di masa pandemi Covid-19 ini sasarannya adalah masyarakat di luar penerima bantuan dari pemerintah pusat.
"Pemberian hibah atau bansos sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah," kata Tito.
Tito meminta pola penyaluran bantuan hibah dan bansos harus sesuai dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat.
Ia juga minta, dibuat kanal pengaduan bagi masyarakat. Kanal tersebut harus tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat.
"Lakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menciptakan kemandirian selama masa pandemi," kata Tito. (rls/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo