jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
SE dengan nomor 900/2069/SJ itu mengatur THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
BACA JUGA: Banyak Honorer Gelisah Jelang Pencaian THR Pemerintah, Ini Penyebabnya
Melalui surat tersebut, Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat pembayaran THR dan gaji ke-13.
Diketahui, SE tersebut diterbitkan menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
BACA JUGA: 7.380 Honorer K2 Sudah Terima SK PPPK Kemenag, Siap-Siap Terima THR
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 ialah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Siapkan THR untuk Para ART, Berapa Jumlahnya?
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Tito Karnavian dalam SE tersebut, Senin (18/4).
Dia mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan langkah percepatan seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022 diimbau untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Ini bisa dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022.
Pemda juga bisa melakukan pergeseran anggaran perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
Selain itu, gubernur diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih