jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan permintaan khusus pada seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Dia mengimbau ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Indonesia Perlu Lakukan 4 Langkah jika Ingin Berdamai dengan COVID-19
Tjahjo berharap ASN berperan aktif menjalankan kebijakan dan program pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19, termasuk menjadi sukarelawan vaksinasi.
Menurut Tjahjo, ASN merupakan penyelenggara negara.
BACA JUGA: TNI Ditargetkan Memvaksin 200 Ribu Orang/Hari, Polri Sebegini
Karena itu wajib memberi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tetap produktif, serta mendukung seluruh upaya pemerintah.
Selain itu, juga harus siap menjadi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan program vaksinasi.
BACA JUGA: COVID-19 Mengganas, DPRD Minta Penyuplai Oksigen Prioritaskan RSUD Solo
Dia menyebut jumlah kasus harian COVID-19 pada Juni 2021 mengalami peningkatan, khususnya usai liburan Lebaran 2021.
Dilaporkan kasus positif COVID-19 mencapai 21.095 orang per Juni 2021.
Jumlah tersebut merupakan rekor tertinggi sejak COVID-19 mewabah di Indonesia.
Kondisi ini, kata dia, memengaruhi peningkatan keterisian rumah sakit dan lokasi karantina.
Selain masyarakat umum, tenaga kesehatan juga menjadi korban dari lonjakan angka kasus ini.
Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunjukkan sejak pandemi hingga sekarang sebanyak 949 tenaga kesehatan Indonesia telah meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.
Sebanyak 401 di antaranya adalah dokter.
"Kementerian PANRB menyampaikan duka kepada masyarakat umum, khususnya ASN tenaga kesehatan yang wafat akibat COVID-19," ucap Menteri Tjahjo.
Selain akselerasi program vaksin, kata Tjahjo, penerapan protokol kesehatan di lingkungan terkecil juga menjadi harapan agar kehidupan segera membaik.
Menteri Tjahjo meminta seluruh ASN menggerakkan masyarakat di lingkungan RT dan RW agar menerapkan pembatasan kegiatan.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, menurut dia, bisa mendukung melawan penyebaran COVID-19.
Dalam hal ini, ASN wajib bergotong royong dan terlibat bahu-membahu bersama satpol PP, Polri dan TNI, serta elemen masyarakat lainnya dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.
Di sisi lain, untuk membatasi mobilitas masyarakat, khususnya ASN, selama liburan hari besar nasional, Menteri PANRB menerbitkan surat edaran.
Yakni, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN pada masa pandemi COVID-19.
Menteri Tjahjo kembali mengingatkan ASN untuk mengurangi mobilitas keluar rumah jika tidak memiliki urusan yang penting, mengingat tingginya eskalasi keterjangkitan COVID-19 akhir-akhir ini.
"ASN wajib menerapkan dan menginformasikan SE Menteri PANRB Nomor 8/2021 tentang larangan mudik pada hari terjepit libur nasional."
"ASN harus tetap tinggal dan kerja di rumah, khususnya di daerah-daerah yang ditetapkan sebagai zona merah melalui keputusan Satgas COVID-19 nasional maupun daerah," katanya.
Menteri Tjahjo juga mengingatkan para ASN untuk tetap optimal melakukan tugas-tugas pelayanan masyarakat meski beraktivitas dari rumah dan pelayanan yang terbatas.
"Tugas pokok ASN, baik yang bekerja di kantor maupun di rumah, adalah melayani masyarakat sebaik mungkin," ujarnya.
Selain terkait dengan penanganan pandemi, Menteri Tjahjo menginstruksikan ASN yang bekerja di kantor selama pandemi untuk melakukan apel fisik dengan jumlah yang sangat terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan maupun virtual setiap Senin.
Instansi pemerintah wajib memutar lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10.00 waktu setempat.
Instruksi itu dilakukan untuk menegakkan rasa nasionalisme di kalangan ASN.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang