Tjahjo Lantik Dirjen Bina Desa Jadi Pj Gubernur Banten

Senin, 30 Januari 2017 – 20:43 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat melantik Nata Irawan sebagai Penjabat Gubernur Banten di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (30/1). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Nata Irawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Banten. Pelantikan itu menyusul masa tugas Nata sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten berakhir. 

Pelantikan dilaksanakan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/1). Prosesi pelantikan Nata juga dihadiri mantan Gubernur Banten Rano Karno serta unsur pemerintah daerah di provinsi yang dahulu bagian dari Jawa Barat itu.

BACA JUGA: Selain Kena OTT, Ternyata Pakai Narkoba

"Pelantikan ini untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintah daerah dan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Banten. Sebagaimana kita ketahui, pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada yang digelar di 101 daerah, akan diselenggarakan di secara serentak pada 15 Februari mendatang," ujar Tjahjo usai melantik Nata.

Menurut Tjahjo, peran Nata sebagai Pj Gubernur Banten sangat krusial. Karena itu begitu dilantik, Nata harus segera membangun komunikasi intensif dengan DPRD dan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Banten. 

BACA JUGA: Megawati Dilaporkan ke Polisi, Ini Warning Mendagri

"Ini penting untuk mewujudkan pengembangan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Terutama untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2017. Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan berpedoman pada Nawa Cita dan sembilan agenda strategis pemerintah Kabiner Kerja," ucap Tjahjo. 

Mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan itu juga mengingatkan Nata bahwa posisi Pj Gubernur Banten bukanlah pejabat politik. Karenanya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri itu harus mampu mengawal netralitas aparatur sipil negara dan jajaran TNI/Polri dalam pelaksanaan Pilgub Banten.

BACA JUGA: Oh, Ternyata Pak Gamawan Fauzi Sekarang...

"Penjabat Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, harus mampu berkoordinasi dengan para bupati dan wali kota, dalam mewujudkan kehadiran negara d tengah masyarakat. Yaitu lewat penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai kebutuhan masyarakat," tutur Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, Rano Karno sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017. Dia kemudian dilantik sebagai gubernur Banten definitif menggantikan Ratut Atut Chosiyah yang menjadi narapidana kasus suap.

Namun sebelum masa tugas Rano sebagai gubernur Banten berakhir, politikus PDIP itu harus mengambil masa cuti sejak 28 Oktober 2016. Pasalnya, Rano maju sebagai calon di pilkada Banten.

Selanjutnya, Kemendagri mengangkat pelaksana tugas (Plt) gubernur Banten hingga masa jabatan kepala daerah yang ada berakhir. Baru kemudian setelah masa jabatan Rano Karno berakhir 11 Januari, Kemendagri menetapkan penjabat gubernur Banten.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Mau Gegabah Setujui Revisi Permendagri Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler