Mendagri Tak Mau Gegabah Setujui Revisi Permendagri Ini

Senin, 23 Januari 2017 – 22:47 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tak mau gegabah menyetujui revisi Permendagri 21/2011 tentang Pedoman Keuangan Negara, agar Pemerintah Daerah (Pemda) leluasa menggunakan dana darurat bencana untuk pencegahan.

Usulan revisi Permendagri tersebut masuk dalam salah satu rekomendasi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) Wiranto, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Istana Negara, Senin (23/1).

BACA JUGA: Konflik Politik, PNS Tak Masuk Kantor, Dewan Geram

"Pencegahan itu sumir ya, bagaimana pencegahan (pakai dana darurat). Area rawan korupsi itu adalah masalah perencanaan anggaran, jadi harus hati-hati. Kan tidak bisa dibuat tahun depan akan ada gempa," katanya di Taman Ismail Marzuki (TIM), Senin malam.

Mantan Sekjen PDIP ini justru menilai bahwa sebenarnya tidak ada masalah dengan dana darurat bencana yang penggunaannya telah diatur sedemikian ketat.

BACA JUGA: Setiap Ormas Wajib Baca Pernyataan Mendagri Ini

Begitu juga untuk pencegahan, karena daerah punya anggaran masing-masing.

Sehingga, anggaran pencegahan maupun penanganan awal ketika terjadi kebakaran atau bencana, pemda diminta menggunakan dana sendiri.

BACA JUGA: Pencopotan Kapolda Jabar Tak Bisa Karena Desakan Massa

Kalau daerah sudah tidak mampu, maka segera berkoordinasi dengan pusat, untuk menetapkan darurat nasional supaya BNPB, KLHK, bisa menurunkan anggaran.

"Untuk pengungsi, untuk beli beras, tenda, daerah menangani dulu. Kalau tidak mampu baru minta pusat, artinya daerah mandiri dulu. Daerah juga punya dana awal," jelasnya.

Namun pihaknya akan tetap mengecek keluhan pemda soal anggaran dan usulan merevisi Permendagri.

Terutama meneliti secara detil aturan yang sudah dibuat sebagai payung hukum penggunaan anggaran darurat.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tanggapi Usulan Hapus PT, Katanya Begini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler