JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta penundaan jadwal pelaksanaan pilkada di beberapa daerah tidak lebih dari 14 hari. Penundaan dilakukan untuk persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencetak surat suara.
"Itu berdasarkan Undang-undang. Disebutkan, maksimum 21 hari. Tapi saya minta maksimum 14 hari," ujar Tjahjo di kantornya, Selasa (8/12) malam.
Sebagaimana diketahui, penundaan pilkada Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan akibat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Ujang Iskandar dan Jawawi.
Pasangan calon gubenur nomor urut tiga itu akhirnya diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah.
Keputusan ini terkait dengan Nomor Perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT, gugatan pihak calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi, melawan Komisi Pemilihan Umum RI.
Selain Kalteng, juga ada Manado, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan Fakfak, yang ditunda pelaksanaan pilkadanya.
BACA JUGA: BERAT! Antusiasme Warga Surabaya untuk Nyoblos Cuma 17 Persen
Tjahjo mengatakan pilkada akan dilaksanakan saat KPU Kalimantan Tengah telah siap mencetak surat suara.
"Ini bukan salah KPU karena masalah hukum, keputusan hukum yang gugatan dan sidang mepet, cetak surat suara itu perlu waktu satu minggu," kata mantan sekjen PDI Perjuangan itu. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pj Gubernur: Keamanan Harga Mati
BACA JUGA: Ayo Nyoblos, Lokasi TPS Bisa Dicek Via Android!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Rakyat Tentukan Pemimpin
Redaktur : Tim Redaksi