jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi kasus Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin alias Gus Ipin yang tidak ngantor sejak 9 Januari lalu. Dia pergi ke London, Inggris, tanpa izin dari Gebernur Jatim Soekarwo.
Dijelaskan Tjahjo, pemerintah pusat punya wakil di daerah yaitu gubernur. Tugas gubernurlah yang harus mengecek ke mana kepala daerah itu meninggalkan tugas.
BACA JUGA: Dicari Pakde Karwo dan Emil, Wakil Bupati Trenggalek Santai Aja Tuh
“Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” ujar Tjahjo saat ditanya wartawan di Senayan Jakarta, Rabu (23/1).
Mendagri memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Wakil Bupati Trenggalek Sudah Kembali, Ini Penjelasannya
Selain itu, lanjut Tjahjo, untuk pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah di kabupaten/kota, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
BACA JUGA: Belasan Hari ke London Tanpa Izin, Wakil Bupati Trenggalek Bikin Pakde Karwo Geregetan
“Kemendagri pada tahap ini kami sudah minta keterangan kepada Gubernur awa Timur terkait yang bersangkutan (Wakil Bupati Trenggalek) meninggalkan daerah, apalagi keluar negeri itu ada izin atau tidak. Izinnya minimal kepada gubernur atau ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, di Kemendagri izinnya tidak ada. Jika tidak ada izin menurut undang-undang kami berikan teguran,” terang Tjahjo.
Mendagri juga mengaku sudah terima informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa yang bersangkutan telah diberikan teguran tertulis oleh Gubernur Jawa Timur.
Tjahjo mengingatkan Gus Ipin agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan ini.
“Kalau dia (wakil Bupati Trenggalek) mengulang kembali, seperti Bupati Talaud, bisa diberhentikan sementara,” tegasnya.
Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek.
BACA JUGA: Belasan Hari ke London Tanpa Izin, Wakil Bupati Trenggalek Bikin Pakde Karwo Geregetan
Termasuk pembinaan dan pengawasan kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Wabup Trenggalek Bisa seperti Bupati Cantik
Redaktur & Reporter : Soetomo