jpnn.com, JAKARTA - Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin alias Ipin dikabarkan “hilang”, tidak mengantor tanpa pamit sejak 9 Januari lalu.
Kasus mangkirnya Ipin mendapat atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Lagi kami konfirmasi ke Pemprov Jatim,” kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik Piliang kepada Jawa Pos.
BACA JUGA: PDIP: Mas Ipin Bukan Menghilang, tapi Menepi karena Tekanan soal Wabup Baru
Karena masih menggali duduk persoalannya, dia belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan.
Dirjen Otda Sumarsono menjelaskan, secara struktural, persoalan yang terjadi di lingkup kabupaten sepenuhnya berada dalam supervisi gubernur Jawa Timur. ”Kan sebagai wakil pusat di daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Nih, Jawaban Ajudan saat Ditanya di Mana Wakil Bupati Trenggalek
Namun, lanjut Sumarsono, itu tidak berarti pemerintah pusat lepas tangan. Pusat baru akan turun jika supervisi yang dilakukan provinsi tidak berhasil kasus wakil bupati Trenggalek itu. ”Bila ada masalah yang tidak mampu ditangani gubernur, pasti akan lapor ke pusat,” ucapnya.
BACA JUGA: Keberadaan Wakil Bupati Trenggalek Masih Misteri, Emil Dardak Bilangâ¦
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Foto: JPG
Aksi bolos yang dilakukan Arifin bukan tak berisiko. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin bisa dikenai sanksi teguran tertulis oleh presiden.
Bahkan, jika alasan absen wakil bupati Trenggalek itu adalah bepergian ke luar negeri, sanksi yang dikenakan jauh lebih berat. Yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu pernah dirasakan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip pada awal 2018. (far/c9/oni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Emil Dardak vs Wabup Ipin, Ada Manuver Politik Apa?
Redaktur & Reporter : Soetomo