Tjahjo: Tak Perlu Perppu untuk Mengatur Ulang Jadwal Pemilu

Selasa, 16 Januari 2018 – 02:55 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan mencampuri urusan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu 2019. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (15/1), setelah sebelumnya berkonsultasi dengan DPR terkait putusan MK.

BACA JUGA: Mendagri Lantik Dodi Sebagai Penjabat Gubernur Kalbar

MK dalam putusannya mengharuskan seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 mengikuti verifikasi ulang. Hal ini menyusul lembaga penegak konstitusi itu membatalkan ketentuan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo merespons kemungkinan mundurnya tahapan pemilu pascaputusan MK tersebut. “Hari ini sedang rapat dengan Komisi II DPR. Sebaiknya tanya KPU dan Bawaslu. Saya kira terkait (masalah, red) anggaran, enggak masalah kalau KPU pandai mengaturnya," ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Mendagri Penyokong Ahok, Anies Harus Lawan Pencoretan TGUPP

Saat ditanya apakah presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Tjahjo menjawab, “untuk mengatur ulang jadwal pemilu tidak harus lewat Perppu.”

"Saya kira enggak harus Perppu. Karena (sedang, red) dibahas dengan Komisi II DPR," ucap Tjahjo lagi.

BACA JUGA: Jelang Nataru, ASN Harus Patuh pada Kepolisian di Daerah

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh menyikapi putusan MK. Yaitu, merevisi pasal yang sebelumnya dibatalkan MK.

Namun, revisi baru akan tercapai bila DPR dan pemerintah bersedia melakukannya. Langkah lain, presiden dapat menerbitkan Perppu. Menurut Pramono, penerbitan perppu merupakan jalan pintas, bila revisi sulit dilakukan. Apalagi tahapan pemilu 2019 sudah berjalan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Puji Kinerja DKPP Selama Pemilu 2017


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler