TKA Tiongkok Banyak jadi Tukang Batu, Operator Mesin

Selasa, 27 Desember 2016 – 05:44 WIB
Tenaga kerja asing asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Ada indikasi para tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok sengaja dipekerjakan di Indonesia.

Kondisi tersebut mengancam tenaga kerja lokal level bawah dalam negeri. Sebab, per Agustus 2016, terhitung masih banyak angkatan kerja berlatarbelakang pendidikan SD-SMP. Yakni, 60,24 persen dari 125,44 juta pekerja.

BACA JUGA: Pakar: Data Soal TKA Ilegal Simpang Siur

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mayoritas buruh tidak mempermasalahkan TKA yang memiliki keterampilan. Kata lain, mereka siap bersaing.

TKA terampil (skill worker) itu diatur dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara teknis diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Di Negara Lain, TKA Ilegal Jadi Sumber Kerawanan Sosial

Di aturan itu, pekerja asing yang diperbolehkan minimal menduduki posisi tenaga ahli. Mereka bisa bekerja di industri pengolahan, pertanian, kehutanan dan perikanan.

Setiap badan atau instansi yang mempekerjakan TKA mesti mengurus izin di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

BACA JUGA: Akom: Serbuan TKA Ilegal Fakta Tak Terbantahkan

”TKA skill worker bekerja di Indonesia harus didampingi satu orang pekerja lokal,” jelasnya kepada Jawa Pos.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA level bawah. Baik itu secara legal maupun ilegal.

Bila itu masih ditemukan, mestinya pemerintah tidak hanya menindak tegas para pekerja asing, tapi juga perusahaan yang mempekerjakan mereka.

”TKA Tiongkok banyak yang bekerja sebagai sopir forklift, tukang batu, operator mesin,” jelasnya.

Menurutnya, semua TKA ilegal tidak tercatat di Kemenaker. Dengan demikian, sangat sulit mendapatkan angka pasti berapa jumlah TKA Tiongkok yang bekerja secara legal maupun ilegal.

Pihaknya pun mendorong pemerintah bertindak tegas terhadap persoalan itu. ”Kalau dibiarkan, bisa menghilangkan kesempatan kerja buruh lokal (level bawah),” bebernya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan, persoalan TKA sejatinya tidak perlu diperdebatkan.

Sebab, regulasi penggunaan TKA sudah diatur dalam perundang-undangan. Mulai dari syarat izin kerja, tinggal, serta pendidikan sesuai jabatan, kompetensi, jabatan yang diduduki, dan alih teknologi. Pemerintah juga memiliki sistem kendali yang ketat terkait penggunaan TKA itu. (tyo/jun/byu)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja asal RRT Jadi Manajer di Kalsel, Mau Nyapu Juga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler