TKI Asal Bima Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Kamis, 30 Juni 2011 – 01:29 WIB

BIMA - Sukardin Said, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bima yang saat ini bekerja di Malaysia, terancam hukuman matiPria kelahiran Desa Sondosia, Kecamatan Bolo ini diduga membunuh TKI lain di Kucing, Malaysia.
           
Informasi tentang ancaman hukuman mati terhadap TKI Sukardin Said, diketahui dari surat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler (KJRI) Kementerian Luar Negeri Indonesia yang dikirim ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima

BACA JUGA: Lukisan Kamal, Cermin Kegelisahan Minangkabau


           
Dalam surat bernomor 01722/WN/05/2011/65, tanggal 5 Mei 2011 itu disebutkan, KJRI di Kucing Malaysia sedang menangani kasus WNI (Warga Negera Indonesia)  asal Bima bernama Sukardin Said, yang terancam hukuman mati, dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pada bulan September 2010, dan kasusnya sedang dalam proses persidangan.
           
KJRI Kucing telah menghadiri sidang kasus Sukardin Said, dengan tuduhan melakukan pembunuhan, setelah mengamuk di Ladang Setuan Mukah sehingga menyebabkan kematian WNI Ederman dan menyebabkan tiga WNI lain luka parah yakni, Firmansyah, Yesni dan Zaenab
"KJRI telah menghubungi saudara Sukardin bernama Burhanuddin

BACA JUGA: Pemkot Makassar Inventarisasi Pedagang

Dari keterangan Burhanudin diketahui Sukardin mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima H Ma’ruf.
           
Dengan dasar itu, KJRI akan mengupayakan agar Sukardin dapat diringakan hukumannya
Kemenlu juga meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk mencarikan surat riwayat kejiwaan Sukardin

BACA JUGA: Timika Mulai Terapkan e-KTP

"Ternyata kita juga mendapatkan informasi, dua orang saudara Sukardin juga mengalami ganguan kejiawaan," terangnya.
           
Hal itu juga diperkuat dengan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Sondosia, Kecamatan Bolo Ir Ruslan H YusraDalam surat bernomor 029/62/2011 itu diterangkan bahwa Muhammad Said, ayah dari Sukardin memiliki dua orang isteriDari isteri pertama lahir satu orang anak bernama Nurjanah (almarhum)Kemudian dari pernikahan kedua, lahir empat orang anak, yakni Muhidin, Sukardin, Burhanuddin dan Guntur

Dari lima orang anak yang dilahirkan dari dua kali pernikahan  Muhammad Said, Nurjanah (Almarhum) dan Muhidin mengidap gangguan mental, termasuk Sukardin"Kondisi itu diperparah, karena isteri Sukardin menceraikannya dan menikah dengan pria lain," bebernya.
            
Berdasarkan kondisi tersebut, Disnakertrans Kabupaten Bima telah bersurat  ke KJRI, melampirkan surat keterangan kepala Desa Sondosia"Saat ini kita sedang menunggu bagaimana perkembangan persidangan Sukardin di Malaysia," tuturnya.(gun/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Makassar Mall Diduga Disabotase


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler