TKI Asal Pematangsiantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Jumat, 04 Januari 2019 – 19:44 WIB
Jonathan (kanan). Foto: Utusan Online

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Jonathan Sihotang, 31, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menjalani sidang di Mahkamah Majistret akhir Desember 2018 atas tuduhan membunuh majikannya.

Selain majikannya seorang perempuan, dia juga didakwa menciderai dua anak laki-lakinya di Tasek Gelugor, Malaysia.

Majikannya bernama Sia Seok Nee (44) warga Kilang Toto Food Trading No. 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor. Sedangkan, dua anak korban yang mengalami luka-luka Yong Wei Keong, 14, dan Sia Yung Jern, 17.

BACA JUGA: Ganyang Malaysia, Vietnam Juara Piala AFF 2018

Dilansir dari media Malaysia, Utusan Online, dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018. Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati.

Jonathan sendiri tegas mengaku tidak bersalah saat jaksa penuntut membacakan dakwaan di hadapan hakim. Persidangan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2019 mendatang.

BACA JUGA: Tahan Malaysia, Vietnam Selangkah Lagi Juara Piala AFF 2018

Saat ini, Jonathan ditahan di enjara Pulau Pinang, Georgetown.

Diberitakan media ini sebelumnya, saksi kejadian Akhbar melaporkan Jonathan melakukan tindakan tersebut setelah terjadi pertengkaran dengan ketiga-tiganya lantaran selama bekerja dia tidak digaji.

BACA JUGA: Pribumi Malaysia Menolak Diperlakukan Setara

Mayat Sia Seok Nee sendiri ditemukan di gudang penyimpanan makanan beku di lokasi.

Usai peristiwa tersebut, Jonathan ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Petaling Jaya, Selangor diduga hendak melarikan diri dengan menaiki taksi.

Sementara itu, informasi yang dihimpun hari ini, keluarga Jonathan di Siantar sedang menyusun bantuan hukum agar Jonathan bisa terbebas.(nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Asal Aceh yang Ditahan Malaysia Akhirnya Dipulangkan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler