jpnn.com, KEPRI - Polda Kepri membongkar kasus peredaran sabu-sabu jaringan narkoba internasional yang melibatkan TKI dari Malaysia.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi bahwa seorang pekerja migran Indonesia ilegal yang baru tiba dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat membawa sabu-sabu.
BACA JUGA: Amerika Serikat Turunkan Rating Keselamatan Penerbangan Maskapai Malaysia
"Ditresnarkoba mengamankan 1,5 kg narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial T," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Erlangga di Batam, Jumat.
Kombes Erlangga menyatakan begitu menerima informasi itu, tim langsung menuju Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa-Kota Batam dan menangkap T yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1,5 kg.
BACA JUGA: Pukul Petugas di Sirkuit Sepang Malaysia, WNI Langsung Ditangkap
"Dari hasil interogasi, barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki berinisial BT yang berada di Malaysia untuk dibawa ke Kota Batam," kata Erlangga.
Hingga saat ini, BT masih dalam daftar pencarian orang. Erlangga melanjutkan, tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringan pengedar narkoba.
BACA JUGA: Malaysia pun Menyambut Prabowo Subianto dengan Upacara Militer
Sementara itu, barang bukti yang disita dari T, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dikemas dalam dua plastik.
Yaitu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh china bertuliskan Guanyinwang dan sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram.
Aparat kepolisian juga menyita barang bukti telepon selular dan KTP milik T. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia