TKI di Malaysia Punya Pengacara Tetap

Jumat, 24 Februari 2012 – 09:29 WIB

JAKARTA-Kabar baik bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Para pekerja Indonesia di sektor informal maupun formal dipastikan telah memiliki pengacara tetap. Juru Bicara Satgas TKI Humhprey Djemat mengungkapkan, pada 14 Februari lalu telah dicapai kesepakatan perjanjian pemberian jasa hukum antara "Pemerintah RI dengan kantor hukum Gooi & Azura.

"Saat ini WNI/TKI di Malaysia khususnya yang terancam hukuman mati telah mempunyai pengacara tetap ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian pemberian jasa hukum antara pemerintah RI yang diwakili Bapak Mulya Wirana, dan Mr. Gooi Soon Seng," jelasnya di Jakarta.

Humhprey menerangkan yang akan menjadi pengacara tetap adalah Mr. Gooi Soon Seng. Pengacara tersebut setidaknya?akan menangani "100 lebih perkara WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Wilayah Semenanjung Malaysia.

Hal itu berlaku baik untuk perkara yang masih dalam tahap penyidikan, penuntutan, pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan juga di tingkat Mahkamah Persekutuan (setingkat Mahkamah Agung). "Perkara-perkara yang terancam hukuman mati di masa-masa mendatang selama kurun waktu 2012 ini juga akan ditanganani beliau," terang Humhprey.

Selain untuk Wilayah Semenanjung Malaysia, Humhprey melanjutkan, "tim Satgas yang "di dalamnya ada unsur "Kemenkum dan HAM dan Kemenlu juga telah memilih in-house-lawyer untuk KJRI Kuching, KJRI Kinabalu, dan "KRI Tawau. Humhprey memaparkan untuk KJRI Kuching (Sarawak) telah dipilih in-house-lawyer, Mr. Ranbir S. Sangha, untuk wilayah KJRI Kinabalu (Sabah) Mr. Mohamed Nazim Datuk Maduarin, sedangkan untuk wilayah KRI Tawau Ibu Rozainah binti Mohd. Said.

Seperti halnya pengacara tetap, para lawyer tersebut akan menangani kasus-kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati. Hingga saat ini, jumlah kasus TKI yang terancam hukuman mati ada lima kasus di tiap KJRI. Tidak hanya itu, para pengcara tersebut juga akan memberikan konsultasi hukum untuk persoalan-persoalan yang dihadapi KJRI yang sesuai wilayah mereka.

Humhprey menuturkan, para in-house lawyer tersebut dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan. Antara lain, rekam jejak dan pengalaman yang cukup baik dalam membela TKI, mempunya hubungan baik dengan pihak KJRI, mempunya kantor dan lawyer yang kompeten dan memiliki jaringan yang cukup luas dengan berbagai pihak penegak hukum di daerahnya masing-masing. "Dan, yang terpenting "mempunyai visi dan komitmen
yang cukup kuat untuk membantu WNI/TKI,"katanya.

Atas keberadaan para pengacara tersebut, Humhprey menegaskan hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah selalu berupaya melindungi warganya yang berada di luar negeri. "Pembelaan hukum yang diberikan oleh negara tidak bersifat diskriminatif. Ini menunjukkan negara atau pemerintah telah hadir di dalam melindungi warga negaranya," imbuh dia. (ken/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Tuding SBY Bikin Nelayan Tambah Susah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler