TKI Ilegal Tenteng Sabu dari Malaysia

Minggu, 05 Mei 2013 – 00:44 WIB
BATAM - Polisi menangkap EP, 49, TKI ilegal asal Madura yang baru mendarat di pelabuhan tikus Tanjung Memban Nongsa, Rabu (1/5) lalu. Pria yang sudah malang melintang menjadi TKI bangunan di Malaysia ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat 500 gram atau Rp 500 juta.

Dalam penyergapan yang dilakukan pukul 8.30 WIB itu, polisi menemukan sabu dalam lima bungkus kecil plastik yang sudah dikemas dalam almunium foil. Selain itu, sabu itu juga dibungkus lagi dengan bubuk kopi.

Tersangka mengaku sudah lima tahun menetap di Malaysia. “Itu (sabu) titipan orang. Saya tahunya itu kopi dan disuruh bawa dengan upah Rp 15 juta,” kata pelaku di Satnarkoba Polresta Barelang, Sabtu (4/5).

Kanit Sidik 1 Polresta Barelang, Iptu Tafsirrudin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya TKI ilegal masuk. “Tsk mengaku hanya di suruh. BB akan dibawa ke Madura. Rencana TSK mau naik pesawat pulangnya,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU  RI No. 35 2009 narkotika Pasal 112 jo 114 jo 115 maksimal seumur hidup. (thr/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihipnotis, Perhiasan Lenyap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler