JAKARTA--Tindakan tegas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan mencabut izin operasional PPTKIS sudah merupakan keputusan yang tepat.
Berdasarkan informasi, pertimbangan dan rekomendasi dari beberapa lembaga terkait, delapan PPTKIS yang izinnya dicabut kerap merugikan TKI. Instansi terkait antara lain BPKP, Kemlu/KBRI, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian/Bareskrim, Dinas-dinas Tenaga kerja dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM),
"PPTKIS yang dicabut ijinnya itu kerap melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI hingga berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan. Bahkan, PPTKIS tersebut juga tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak," jelas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman di Jakarta, Rabu (6/6).
Dijelaskan, dalam dua tahun terakhir ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Namun pada umumnya, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania dan Suriah.
"Banyak temuan yang membuktikan bahwa mereka melakukan pengiriman secara ilegal ke negara-negara penempatan yang statusnya masih moratorium. Maka itu, ini harus ditindak tegas demi memberikan perlindungan tahap awal terhadap TKI," ujarnya.
Selain itu, lanjut Reyna, pelanggaran lainnya yang kerap dilakukan oleh para PPTKIS adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada. Ditegaskan, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.
“Pemalsuan ini yang sering dilakukan. Mulai dari memalsukan data, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri TKI lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut. Ketika terjadi suatu masalah, PPTKIS sering lepas tangan. Ini yang harus dihindari. Oleh karena itu, lebih baik dicegah mulai sekarang,” kata Reyna. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin SBY Paham Menyikapi Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi