TKI Korban Tragedi Mina Berhak atas Santunan Asuransi Rp 80 Juta

Selasa, 06 Oktober 2015 – 22:47 WIB
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memastikan pekerja migran asal tanah air yang menjadi korban peristiwa Mina bakal mendapatkan santunan asuransi. Namun, santunan asuransi itu hanya bagi TKI yang berangkat lewat jalur resmi.

Menurut Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, TKI yang berangkat ke luar negeri secara legal memang diharuskan membayar asuransi. Karenanya, tiga orang TKI yang menunaikan ibadah haji dan menjadi korban peristiwa Mina berhak atas klaim asuransi. “Jumlahnya Rp 80 juta,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Kemenhub Bekukan Izin Dua Maskapai, Nasib Aviastar Gimana?

Ada tiga TKI yang jadi korban Tragedi Mina. Yakni Ahmad Jamhuri bin Hisyam, Asdinur bin Sanurih dan Wartoyo Usman Kalib. Mereka di perusahaan konstruksi, Bin Ladin Group.   

Nusron menambahkan, ada kemungkinan TKI korban Tragedi Mina itu juga akan mendapat santunan lalin dari perusahaan tempat mereka bekerja dan pemerintah Arab Saudi. Namun, bekas anggota DPR RI itu tak berani memastikannya.

BACA JUGA: Setelah Upacara Penyerahan Korban Aviastar, Jenazah Pun Dicocokkan

“Siapa tahu ada (santunan, red) dari pemerintah Arab Saudi seperti tragedi tower crane (di Masjidilharam, red). Jangan-jangan gak ada, siapa tahu pemerintah Arab Saudi bangkrut karena banyak yang harus dibayar,” katanya dengan nada bercanda.

Namun, Nusron akan berupaya agar BNP2TKI memperjuangkan santunan dari Bin Ladin dan pemerintah Arab Saudi. ”Kita akan bantu agar bisa diterima keluarga ahli waris. Kita juga akan infokan jika ada pengumuman resmi dari pemerintah Saudi jika mereka jadi memberi santunan," katanya.

BACA JUGA: Langkah Ini Bisa Hindari Penyidik dari Urusan Politik

Dari perkiraan Nusron, untuk klaim santunan pekerja konstruksi di kisaran Rp 100 juta - Rp 150 juta. Bahkan untuk TKI pekerja sektor pengiriman bisa mencapai Rp 200 juta.

Namun, Nusron juga mengungkapkan bahwa untuk TKI ilegal memang sulit mendapatkan santunan asuransi. Sebab, mereka berangkat melalui jalur tak resmi sehingga tidak ada perusahaan asuransi yang bertanggung jawab. ”Ini yang bikin pusinng kita semua,” tandasnya.(hyt/JPG/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Pastikan Semua Korban Aviastar Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler