Langkah Ini Bisa Hindari Penyidik dari Urusan Politik

Selasa, 06 Oktober 2015 – 21:49 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) mengatur batas waktu untuk menuntaskan pidana Pilkada yakni maksimal 14 hari.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengapresiasi pengaturan waktu 14 hari bagi penyidik untuk menuntaskan kasus tindak pidana pilkada. Hal itu untuk mencegah agar para penyidik Polri tidak terseret ke ranah politik dalam menuntaskan masalah pilkada.

BACA JUGA: Kapolres Pastikan Semua Korban Aviastar Meninggal

“Ini untuk membentengi penyidik agar tak terseret ke ranah politik,” tegas Anang di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Selasa (6/10).

Anang pun memerintahkan agar penyidik benar-benar memahami UU nomor 8 tahun tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU dalam rangka penyidikan tindak pidana pilkada.

BACA JUGA: Mabes Polri Siap Menindaklanjuti Temuan BPK, Ini Syaratnya

Menurut dia, syarat maupun hubungan formil dan materil tindak pidana pilkada sudah lengkap di dalam UU ini. Ia mengingatkan, jangan lagi terus berorientasi pada KUHP dan KUHAP dalam penyelesaian pidana pilkada. Sebab, kata dia, UU pilkada bersifat khusus.

“Maka mekanismenya berbeda secara umum dengan UU pidana," tegas mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.

BACA JUGA: Astagfirullah... Kondisi Korban Aviastar Seperti Ini

Dia menjelaskan, Polri tak bisa serta merta menindaklanjuti laporan pidana pemilu. Mekanismenya harus diikuti.

“Jadi tidak bisa serta merta. Beda secara umum dan soal pilkada," kata dia.

Dia menjelaskan, kalau ada peristiwa masyarakat harus melapor ke panwaslu. Kemudian, panwaslu diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan.

Apakah pelanggaran administrasi, kode etik, sengketa hasil pemilu atau tindak pidana. Kalau pelanggaran administrasi dikembalikan kepada KPU. Kalau kode etik penyelenggara, maka menjadi tugas Bawaslu mengusutnya. Kalau tindak pidana menjadi ranah sentra penegakkan hukum terpadu.

Menurut dia, nanti penyidik menentukan syarat formil materil untuk membuktikan apakah yang disampaikan Bawaslu benar temuan tindak pidana pemilu.

“Kalau tindak pidana memenuhi syarat baru diserahkan ke penyidik Polri. Maka (penyidik) perlu benar-benar memahami,” katanya.

Nah, setelah itu, penyidik menentukan pasal supaya bisa dibawa ke pengadilan. Karenanya, tegas Anang, penyidik harus bekerja dengan sungguh-sungguh. “Penyidik diberi waktu selama 14 hari,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SP3 Kasus BW Harus Menggunakan Dasar Ini, Bukan Yang Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler