TKI Sektor Domestik Menjadi Sektor Formal

Senin, 14 Januari 2013 – 06:54 WIB
JAKARTA- Pemerintah mulai menggeser keberadaan TKI sektor domestik menjadi sektor formal di luar negeri, secara bertahap. Tahun ini, pemerintah bakal memulai dari penempatan di negara Singapura. Sebagai implementasi awal, para TKI yang hendak bekerja di negara tersebut bakal dibekali keterampilan kerja dan kemampuan bahasa yang baik.

"Secara bertahap kita geser TKI domestic worker di Singapura menjadi TKI formal "dengan jabatan kerja yang jelas. Kita jadikan Singapura sebagai salah satu pilot project penerapan Roadmap Zero Domestic" worker tahun 2017,"jelas Menakertrans Muhaimin Iskandar, Minggu (13/1).

Muhaimin memaparkan, pekerjaan para TKI di Singapura nantinya harus berbasis pada empat jabatan kerja. Antara lain, house keeper, cooker (tukang masak), baby sitter dan caregiver (perawat orang jompo). Dia melanjutkan, kebijakan ini diambil sebagai persiapan awal penerapan roadmap Zero Domestic worker pada tahun 2017 yang merupakan bagian dari upaya pembenahan penempatan dan perlindungan TKI serta perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.

"Dengan kebijakan baru pendekatan kerja TKI domestic worker di Singapura harus dilakukan secara formal yaitu harus ada terikat kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban yang jelas serta job desk-nya harus jelas, kata Muhaimin.

Selain itu, Muhaimin menekankan, harus adakejelasan standar gaji, one day off (satu hari libur dalam seminggu), jabatan kerja , uraian tugas dan jam kerja serta tanggung jawab dan resiko bekerja yang tidak boleh membahayakan. "Jadi harus ada pengakuan kerja berdasarkan jabatan dan profesi. Negara penempatan harus mengakui sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu dengan memiliki hak-hak normatif seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal, standar upah atau jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya," tegasnya.

Muhaimin menambahkan selama ini, pemerintah telah melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan, termasuk di Singapura. Pemerintah juga telah melakukan memberlakukan pengetatan"dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor"domestic worker. Karena itu, saat ini, tidak semua calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri, bisa berangkat. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah bahwa calon TKI yang akan bekerja harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam perlajaran.

"Ini untuk menjamin para TKI yang berangkat kerja, salah satunya ke Singapura adalah TKI yang berkualitas dan mempunyai keterampilan kerja yang baik,"jelasnya.

Tidak hanya itu, Politikus PKB tersebut mengatakan pihaknya juga bekerjasama dengan Kemenlu melalui KBRI Singapura dan Kemendikbud. Mereka sepakat untuk memberdayakan para TKI dengan menggelar pelatihan khusus bagi para TKI di Singapura.

"Setidaknya, setiap minggu pada hari libur, para TKI di Singapura bisa meningkatakan keterampilan kerja dengan mengikuti pelatihan dan sekolah paket B dan C dengan jurusan komputer, bahasa Inggris, menjahit, salon dan kecantikan, bahasa Mandarin serta lain-lain,"ujar dia.

Sementara itu, berdasarkan data Kemenakertrans, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura tercatat sebanyak 197.913 orang. Terdiri dari TKI informal sebanyak 104.437 orang, pelaut sebanyak 19.451 orang, Tenaga kerja sektor jasa sebanyak 11.521 orang, profesional sebanyak 9.137 orang, pelajar/mahasiswa 24.529 orang dan lain-lain 28.838 orang (ibu rumah tangga dan manula). (Ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Dinilai Bohongi Publik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler