JAKARTA — Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman mengungkapkan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal telah mencapai angka 264.756 orang atau mencapai 45,56 persen dari jumlah keseluruhan penempatan TKI pada tahun 2011. Padahal, pada tahun sebelumnya (2010) jumlah penempatan TKI formal mencapai 259. 229 orang atau 30,14 persen
Menurutnya, meningkatkan angka penempatan TKI di luar negeri tersebut memang merupakan hasil jerih payah pemerintah dalam memperbanyak penempatan TKI formal ke berbagai negara penempatan.
“Setiap tahun kita terus berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Orientasi kerja para TKI telah digeser sehingga penempatan TKI fomal terus meningkat jumlahnya dibandingkan TKI informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT), “ terang Reyna di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (9/1).
Dijelaskan, selama ini jenis lowongan dan peluang kerja bagi TKI formal yang tersedia di berbagai negara penempatan beragam jenisnya. Antara lain, konstruksi, perminyakan, pertambangan, transportasi, jasa (services), perhotelan dan turisme, perawat, pelayan supermarket, pekerja perkebunan, pertanian serta perikanan.
“Kepada para TKI yang memiliki keahlian, kompetensi kerja dan profesionalitas kerja, pemerintah mendorong agar dapat mengisi lowongan pekerjaan- pekerjaan formal yang tersedia di luar negeri,” kata Reyna.
Lebih lanjut Reyna menambahkan, bagi calon TKI dan masyarakat umum yang membutuhkan pelatihan kerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di pusat dan daerah. Jenis pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan dan ketersedian lowongan kerja. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Terus Sempurnakan Kebijakan Penempatan TKI
Redaktur : Tim Redaksi