jpnn.com - JAKARTA-Kementerian Luar Negeri RI terus memperjuangkan hak-hak JMA, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tewas akibat disiksa majikannya di Yordania.
Menurut Menteri Luar Negeri Retno LP.Marsudi, KBRI saat ini memperjuangkan hak berupa upah yang harus diperoleh TKI asal Karanggeneng, Grobogan, Jawa Tengah tersebut, sebesar USD 8,100.
BACA JUGA: Waktunya Jokowi Turunkan Premium-Solar ke Rp 4500 per Liter
"Kami mengupayakan seluruh barang pribadi almarhumah, seluruh sisa gaji selama enam tahun bekerja dan biaya pengurusan jenazah termasuk denda ijin tinggal sebesar USD 3,054," ujar Retno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/8).
JMA meninggal karena disiksa oleh majikan yang berasal dari lingkungan militer setempat. Untuk penanganan kasus hukum JMA, KBRI telah mengirimkan seorang pengacara.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sentil Mental Kabinet Kerja
Retno belum mengetahui apakah kasus itu akan diselesaikan dalam pengadilan tertutup karena sang majikan berasal dari militer.
"Kami ikuti proses hukum di sana dan memberikan pendampingan hukum untuk kasus ini," imbuh Retno.
BACA JUGA: KPU Minta Wewenang Menggelar Pemilihan Kepala Desa
Jenazah JMA sendiri sudah dipulangkan KBRI ke Indonesia sejak Selasa (25/8). Sebelumnya, jenazah JMA sudah divisum di rumah sakit setempat. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Calon Kada Mundur, Mendagri Punya Permintaan buat Parpol
Redaktur : Tim Redaksi