TKI Tewas Dianiaya Majikan, Pengadilan Digelar secara Militer

Selasa, 25 Agustus 2015 – 14:44 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Tenaga kerja asal Indonesia kembali menjadi korban kekerasan majikannya. Kali ini, TKI yang menjadi korban adalah JMA asal Karanggeneng, Grobogan, Jawa Tengah. 

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, JMA meninggal dunia akibat dianiaya oleh majikan di daerah Irbid Barat, Yordania.

BACA JUGA: Menaker Hanif Rayakan HUT RI Bersama Puluhan Ribu TKI Hong Kong

"Informasi ini pertama kali diketahui KBRI Amman dari Kepolisian Yordania yang memperoleh laporan dari saudara si pelaku pada 15 Agustus lalu," ujar Iqbal, Selasa (25/8).

Berdasarkan hasil visum RS Prince Basmah Irbid, kata Iqbal, terdapat luka serius bekas penyiksaan di sekujur tubuh JMA. Dubes RI untuk Amman, Yordania, Teguh Wardoyo langsung mendatangi rumah sakit setelah mendapat informasi soal JMA dan membantu penanganan jenazahnya. 

BACA JUGA: Wow! Akhirnya, Jimly Akui Terima Dana dari Perusahaan Asing

Dari berbagai laporan yang ada, kata Iqbal, majikan yang menyiksa JMA berasal dari lingkungan militer. Karenanya, otoritas setempat memutuskan untuk mengadili majikannya melalui pengadilan militer. 

"Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di tahanan militer. Yang bersangkutan selanjutnya akan diadili oleh pengadilan militer," imbuh Iqbal.

BACA JUGA: Duh! Menteri Ganteng Ini Baru Bisa Fokus ke Sapi, Ayam dan Beras

Saat ini KBRI sedang melakukan pendampingan untuk pemulangan jenazah dan mendesak pemenuhan hak-hak korban dari keluarga pelaku. Melalui upaya tersebut KBRI berhasil mengambil barang-barang pribadi almarhumah. Termasuk sisa gaji selama 6 tahun bekerja dan biaya pemulangan jenazah. 

"Pendampingan hukum juga dilakukan perwakilan Indonesia dengan menunjuk pengacara untuk mengawal proses peradilan," ujar Iqbal. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha..ha..ha...Canda Tawa Pansel Capim KPK Wawancarai Mas Johan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler